Robby Mucikari Minta Maaf Pada Presiden
Berita

Robby Mucikari Minta Maaf Pada Presiden

Pada sidang beragendakan pledoi, Robby mengganggap dirinya tidak terbukti melawan hukum.

HAG
Bacaan 2 Menit

"Ada fakta-fakta bahwa Robby tidak terlibat. Robby kan sifatnya pasif. Enggak kenal awalnya wanita yang mendatangi. Dia mendatangi Robby subuh. Robby kan sifatnya pasif. Itu fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, mereka (saksi) tidak pernah hadir di persidangan," ucap Pieter.

Pieter membantah fakta-fakta persidangan yang telah didakwakan kepada Robby sehingga kliennya merasa berhak untuk mendapat hukuman yang seringan-ringannya yakni divonis hukuman bebas di persidangan berikutnya, Senin (26/10).

"Ya kita membantah fakta-fakta persidangan itu. Enggak terbukti, kita minta Robby bebas," jelasnya.

Pasal 296 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Robbie dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Ketika ditangkap, RA diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan. Atas perbuatannya tersebut, pada sidang pekan lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Namun pada kesaksian AA disidang sebelumnya,Artis AA mengakui bahwa dirinyalah yang meminta Robby mencarikan pria. "Saksi sendiri yang meminta kepada Robby untuk dicarikan klien. Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak,"" ujar Pieter.

Tags:

Berita Terkait