Robby Mucikari Minta Maaf Pada Presiden
Berita

Robby Mucikari Minta Maaf Pada Presiden

Pada sidang beragendakan pledoi, Robby mengganggap dirinya tidak terbukti melawan hukum.

HAG
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi prostitusi online: BAS
Ilustrasi prostitusi online: BAS

Sidang lanjutan kasus prostitusi yang melibatkan mucikari,Robby Abbas (32),kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10). Selain sidang beragendakan pledoi dari Robby, kali ini Robby menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat dan Presiden RI.

"Buat teman-teman media yang sudah mendukung saya, mudah-mudahan minggu depan majelis kasih keputusan yang seadil-adilnya untuk saya. Terima kasih kepada majelis, semoga keputusan yang diberikan buat saya bisa bagus. Minta maaf ke seluruh rakyat indonesia. Mohon maaf ke seluruh sahabat-sahabat saya dan terutama keluarga saya. Dengan kejadian ini, jadi beban mental di keluarga saya. Saya minta maaf ke Bapak Presiden," ujar Robby.

Selain itu, dia berharap media dapat memberikan pemberitaan yang baik terkait proses hukum yang dijalaninya, sehingga masyarakat bisa menilai dengan dewasa mengenai perkara tersebut. Namun, menurutnya jaksa penuntut umum sudah benar dalam membacakan tuntutan kepadanya.

"Jaksa sudah benar tuntutannya, nanti yang menentukan majelishakim semua. Saya berharap putusan seringan-ringannya," tambahnya.

Mengenai pledoi yang diajukan, Pieter Ell, penasehat Hukum Robby mengaku kliennya mengajukan pledoi dikarenakan menganggap bahwa dirinya tidak terbukti melanggar hukum dan melakukan perbuatan cabul.

“Kita sudah lakukan pembelaan dan dikasih izin untuk sampaikan tanggapan tentang pribadi dari Robby. Sidang dengan ageda pengajuan pledoi, mengajukan pembebasan yakin Robby tidak terbukti melanggar Pasal 296 KUHP. Tadi kita minta bebas, karena tuntutan jaksa itu ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan. Kita ada enam poin permohonan," kata Pieter.

Menurut Pieter, dalam kasus ini kedudukan kliennya adalah sebagai subjek pasif. Sebelumnya, kata dia, suatu hari ketika subuh ada seorang artis yang meminta untuk dicarikan pelanggan, namun Robby menolaknya.

"Ada fakta-fakta bahwa Robby tidak terlibat. Robby kan sifatnya pasif. Enggak kenal awalnya wanita yang mendatangi. Dia mendatangi Robby subuh. Robby kan sifatnya pasif. Itu fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, mereka (saksi) tidak pernah hadir di persidangan," ucap Pieter.

Pieter membantah fakta-fakta persidangan yang telah didakwakan kepada Robby sehingga kliennya merasa berhak untuk mendapat hukuman yang seringan-ringannya yakni divonis hukuman bebas di persidangan berikutnya, Senin (26/10).

"Ya kita membantah fakta-fakta persidangan itu. Enggak terbukti, kita minta Robby bebas," jelasnya.

Pasal 296 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Robbie dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Ketika ditangkap, RA diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan. Atas perbuatannya tersebut, pada sidang pekan lalu Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Namun pada kesaksian AA disidang sebelumnya,Artis AA mengakui bahwa dirinyalah yang meminta Robby mencarikan pria. "Saksi sendiri yang meminta kepada Robby untuk dicarikan klien. Tapi nanti hakim yang menilai kesaksian itu benar atau salah, saksi berbohong atau tidak,"" ujar Pieter.

Tags:

Berita Terkait