Pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara dari Provinisi DKI Jakarta ke Penajem Pasir Utara di Kalimantan Timur. Dalam proses pemindahan IKN tersebut terdapat penggunaan anggaran yang harus diawasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian PPN/Bappenas melakukan koordinasi antarkementerian dan para pemangku kepentingan lain untuk menguatkan komitmen antikorupsi dalam mengawal seluruh perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan membangun sinergi dengan beberapa kementerian, antara lain Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Kementerian PPN/Bappenas. (Baca: Dinilai Terburu-Buru, Pembahasan RUU IKN Hanya 43 Hari)
“Sinergi ini penting untuk membangun komitmen yang sama bahwa dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan IKN tidak boleh ada regulasi yang rawan korupsi,” kata Firli, Rabu (2/3).
Firli menambahkan KPK akan mengambil peran pencegahan, koordinasi dengan instansi berwenang, melakukan monitoring dan menyusun rencana aksi lewat Stranas PK. “KPK juga akan mengembangkan aplikasi JAGA IKN agar masyarakat juga bisa turut mengambil peran,” tegasnya.
Menurut dia, KPK dan Bappenas penting berkoordinasi karena pemerintah perlu persiapan yang baik untuk pemindahan dan pembangunan IKN ini mulai dari manajemen perencanaan, pengadaan barang jasa, pelaksanaan pembangunan, sumber pembiayaan hingga evaluasi dan monitoring.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, dalam rencana ini KPK sudah masuk dalam Kelompok Kerja yang ikut mengawasi persiapan, perencanaan dan pembangunan IKN agar bisa mencegah inefisiensi biaya lahan, inefisiensi harga-harga yang berkaitan dengan rencana pembangunan IKN.