Risiko Gagal Klaim Asuransi Saat Terkena Bencana Musim Hujan
Berita

Risiko Gagal Klaim Asuransi Saat Terkena Bencana Musim Hujan

Klaim yang diajukan nasabah belum tentu dibayarkan perusahaan asuransi. Cermati klausul perjanjian polis!

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Saat ini, peraturan OJK mengenai klausula baru berupa SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku yang masih mengatur secara umum. Prinsip aturan tersebut melarang pelaku usaha jasa keuangan memuat klausul dalam perjanjian yang tidak memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran sehingga merugikan nasabah atau konsumen.

 

9 Klausul yang Dilarang dalam Perjanjian Baku:

 
1.
Dilarang memuat klausula eksonerasi/eksemsi yaitu yang isinya menambah hak dan/atau mengurangi kewajiban PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) atau mengurangi hak dan/atau menambah kewajiban;

2. Penyalahgunaan keadaan yaitu suatu kondisi dalam Perjanjian Baku yang memiliki indikasi penyalahgunaan keadaan. Contoh terhadap kondisi ini misalkan memanfaatkan kondisi Konsumen yang mendesak karena kondisi tertentu atau dalam keadaan darurat dan secarasengaja atau tidak sengaja PUJK tidak menjelaskan manfaat, biaya dan risiko dari produk dan/atau layanan yang ditawarkan;

3. Menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada Konsumen;

4. Menyatakan bahwa PUJK berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen atas produk dan/atau layanan yang dibeli;

5. Menyatakan pemberian kuasa dari Konsumen kepada PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh Konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan;

6. Mewajibkan Konsumen untuk membuktikan dalil PUJK yang menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen bukan merupakan tanggung jawab PUJK;

7. Memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek perjanjian produk dan layanan;

8. Menyatakan bahwa Konsumen tunduk pada peraturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau perubahan yang dibuat secara sepihak oleh PUJK dalam masa Konsumen memanfaatkan produk dan/atau layanan yang dibelinya; dan/atau

9. Menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli olehKonsumen secara angsuran

Tags:

Berita Terkait