Risiko Gagal Klaim Asuransi Saat Terkena Bencana Musim Hujan
Berita

Risiko Gagal Klaim Asuransi Saat Terkena Bencana Musim Hujan

Klaim yang diajukan nasabah belum tentu dibayarkan perusahaan asuransi. Cermati klausul perjanjian polis!

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Paling banyak kasus nilai pertanggungan. Nasabah ingin klaim sepenuhnya tapi yang diasuransikan hanya setengahnya saja. Jadi yang diterima nasabah tidak semuanya,” kata Budi.

 

Atas persoalan tersebut, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk detail membaca dan memahami klausul perjanjian polis dengan perusahaan asuransi. Sebab, klausul polis tersebut memuat luasan dan jumlah klaim yang diberikan perusahaan asuransi kepada nasabah. Selain itu, dia juga menanyakan kepada penjual produk asuransi atau distribution channel seperti agen, pialang, perbankan dan perusahaan pembiayaan mengenai isi perjanjian asuransi.

 

“Kalau sudah menjadi nasabah lebih mudah berdiskusi langsung menanyakan kepada orang marketing atau sales, agen, pialang, bank atau leasing. Tanyakan dengan detail, produk asuransi apa yang mereka punya, kapan masa berakhirnya dan jaminannya apa saja,” jelas Budi.

 

Ketidakpahaman nasabah terhadap isi perjanjian polis sehingga terjadi persengketaan antara nasabah dengan perusahaan asuransi juga telah mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Merujuk data YLKI, pengaduan asuransi menduduki peringkat ke-7 atau sebanyak 32 kasus berdasarkan yang diterimanya.

 

(Baca Juga: Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan? Begini Prosedur Klaim Santunannya)

 

Lebih dari separuh, tepatnya 53%  klaim konsumen ditolak oleh perusahaan asuransi. Alasan penolakan tersebut mayoritas karena informasi produk yang tidak jelas dan pelayanan saat melakukan klaim yang berbelit-belit. Fenomena tersebut menjadi ‘image’ bahwa klaim terhadap asuransi selalu dipersulit dan akhirnya ditolak.

 

“Konsumen yang ingin meng-apply produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain dan kalau perlu ada pendampingan. Asuransi adalah produk yang spesifik dan rumit, sementara mayoritas mengalami asimetri produk jasa asuransi. Sehingga konsumen tidak terkena ‘jebakan betmen’ dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi.

 

Sehingga, YLKI mendesak OJK membuat aturan terkait standar perjanjian polis asuransi antara konsumen dan perusahaan asuransi. Sebab, hingga saat ini masih belum terdapat standar perjanjian polis asuransi sehingga sering terjadi perbedaan pemahaman antara perusahaan asuransi. Dengan adanya standar tersebut, perusahaan asuransi diharapkan tidak memiliki peluang melanggar hak konsumen dengan perjanjian yang tidak adil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait