Ricardo Simanjuntak Kembali Jabat Ketua Asosiasi Kurator
Berita

Ricardo Simanjuntak Kembali Jabat Ketua Asosiasi Kurator

Salah satu target yang akan dilakukan oleh pengurus baru Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia adalah merevisi UU Kepailitan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Ketua AKPI terpilih, Ricardo Simanjuntak berharap, AKPI bisa menjadi asosiasi yang kredibel dan bisa mewujudkan keadilan. “Menjadi kurator bukan pekerjaan yang gampang, bagaimana bisa mengambil alih kepengurusan dan pengalihan aset banyak politisasi dan kriminalisasi, karena itu kurator harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar pengacara yang kembali mencalonkan diri sebagai ketua AKPI itu.

 

Dari hasil pengamatan, kata Ricardo, sejauh ini rata-rata per tahun kasus kepailitan berjumlah 50 sampai 60 kasus. Sementara, jumlah kurator enam kali lipat dibanding jumlah kasus. Hal itu menunjukan upaya kepailitan belum populer di Indonesia. Dibandingkan dengan Kanada, misalnya, dalam satu tahun kasus kepailitan mencapai 2.000 perkara. “Mungkin ke depan kita harus mensosialisasikan peran kurator,” kata Ricardo.

 

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Sahludin, mengharapkan kurator yang ditunjuk melakukan pengurusan pemberesan harta pailit dapat menjalankan tugas dengan baik. “Karena bagian penyelenggara dibidang hukum untuk tercapainya keadilan di masyaraat. Jangan menyimpang dan berpegang pada kode etik organisasi,” ujar Sahludin.

 

Sejauh ini, kata Sahludin, Ditjen AHU banyak menerima pengaduan dari masyarakat terutama dari pihak yang telah dipailitkan. Aduan itu menjadi masukan agar Dirjen AHU lebih selektif dalam meloloskan pendaftaran kurator. Selain itu, aduan juga menjadi barometer untuk tidak memperpanjang masa jabatan kurator dan pengurus yang bermasalah.

Tags: