Ricardo Simanjuntak Kembali Jabat Ketua Asosiasi Kurator
Berita

Ricardo Simanjuntak Kembali Jabat Ketua Asosiasi Kurator

Salah satu target yang akan dilakukan oleh pengurus baru Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia adalah merevisi UU Kepailitan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Upaya kepailitan belum populer<br> di Indonesia. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Upaya kepailitan belum populer<br> di Indonesia. Foto: Sgp

Untuk kedua kalinya, praktisi kepailitan Ricardo Simanjuntak terpilih menjadi ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2010-2013. Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara anggota AKPI yang hadir dalam Rapat Umum Anggota AKPI di Jakarta, Rabu (3/3). Dari hasi perhitungan suara, Ricardo berhasil mengungguli dua calon lain, Munir Fuadi dan Syahroni.

 

Dari 121 suara sah, Ricardo mengantongi 86 suara. Urutan kedua diduduki Munir Fuadi. Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai hakim agung itu memperoleh 19 suara. Sementara, Syahroni hanya menjaring 13 suara.

 

Sebelumnya, Ricardo menduduki jabatan senada untuk peride 2006-2009. Tidak semua anggota AKPI memberikan suara secara langsung. Hanya 101 anggota yang hadir, 27 orang memberikan surat kuasa untuk memberikan suara. Hanya, dari 128 suara yang terkumpul, tujuh orang menyatakan abstain.

 

Dalam pemaparan visi dan misi, Ricardo bertekad menjadikan AKPI sebagai organisasi yang mampu menunjukan kualitas keilmuan dan moralitas yang baik. Ia juga bercita-cita ingin memperbaiki kode etik profesi kurator dan pengurus serta merevisi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, AKPI menggelar rapat anggota tahunan untuk mengganti ketua baru organisasi yang beranggotakan 322 orang itu. Pemilihan ini dilakukan tiap tiga tahun sekali ini juga mengagendakan penggantian dewan kehormatan AKPI. Pemilihan anggota sempat tertunda. Hingga siang tadi, jumlah anggota AKPI yang hadir dalam rapat baru 70 orang. Jumlah ini tidak memenuhi korum berdasarkan Anggaran Dasar AKPI. Sesuai Pasal 32 ayat (1) Anggaran Dasar AKPI, rapat anggota minimal harus dihadiri 162 orang. Walhasil, rapat pun diskors untuk sementara waktu agar rapat memenuhi quorum. Baru pada sore harinya rapat bisa dilaksanakan.

 

Pada periode kepengurusan 2006-2009, kursi pimpinan AKPI diisi oleh Ricardo Simanjuntak. Sedangkan pimpinan dewan kehormatan diisi oleh Yan Apul. Anggota dewan ini diisi oleh empat orang yakni Soemarso, Eliana Tansah, Emmy Y. Ruru dan Jan Hoesada.

 

Ketua AKPI terpilih, Ricardo Simanjuntak berharap, AKPI bisa menjadi asosiasi yang kredibel dan bisa mewujudkan keadilan. “Menjadi kurator bukan pekerjaan yang gampang, bagaimana bisa mengambil alih kepengurusan dan pengalihan aset banyak politisasi dan kriminalisasi, karena itu kurator harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar pengacara yang kembali mencalonkan diri sebagai ketua AKPI itu.

 

Dari hasil pengamatan, kata Ricardo, sejauh ini rata-rata per tahun kasus kepailitan berjumlah 50 sampai 60 kasus. Sementara, jumlah kurator enam kali lipat dibanding jumlah kasus. Hal itu menunjukan upaya kepailitan belum populer di Indonesia. Dibandingkan dengan Kanada, misalnya, dalam satu tahun kasus kepailitan mencapai 2.000 perkara. “Mungkin ke depan kita harus mensosialisasikan peran kurator,” kata Ricardo.

 

Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM, Sahludin, mengharapkan kurator yang ditunjuk melakukan pengurusan pemberesan harta pailit dapat menjalankan tugas dengan baik. “Karena bagian penyelenggara dibidang hukum untuk tercapainya keadilan di masyaraat. Jangan menyimpang dan berpegang pada kode etik organisasi,” ujar Sahludin.

 

Sejauh ini, kata Sahludin, Ditjen AHU banyak menerima pengaduan dari masyarakat terutama dari pihak yang telah dipailitkan. Aduan itu menjadi masukan agar Dirjen AHU lebih selektif dalam meloloskan pendaftaran kurator. Selain itu, aduan juga menjadi barometer untuk tidak memperpanjang masa jabatan kurator dan pengurus yang bermasalah.

Tags: