Ribut Pasca Pemilu: Ini Sikap PSHK, ILUNI UI, dan KAGAMA
Berita

Ribut Pasca Pemilu: Ini Sikap PSHK, ILUNI UI, dan KAGAMA

Kedua pasangan calon serta tim pemenangan masing-masing sudah sepatutnya menghormati seluruh proses, tahapan, serta hasil penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Atas dasar ketiga poin tersebut, PSHK mendorong pihak-pihak yang terlibat (Pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun tim pemenangan kedua pasangan calon) serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil pemilu presiden dan wakil presiden 2019 untuk menahan diri agar tidak melakukan deklarasi ataupun mengeluarkan pernyataan kemenangan sebelum KPU mengumumkan hasil resmi pada 22 Mei 2019.

 

Selanjutnya, pasangan calon yang merasa dirugikan oleh berbagai hasil hitung cepat hendaknya tidak mengeluarkan pernyataan ataupun melakukan tindakan yang dimaksudkan untuk mendelegitimasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kemudian untuk pasangan calon yang dinyatakan kalah berdasarkan penetapan resmi oleh KPU pada 22 Mei 2019, apabila menyatakan keberatan, harus memanfaatkan jalur yang telah disediakan oleh hukum, yaitu dengan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu kepada MK.

 

(Baca: Modus-Modus ASN Ekspresikan Keberpihakan Jelang Pemilu)

 

Kedua pasangan calon serta tim pemenangan masing-masing sudah sepatutnya menghormati seluruh proses, tahapan, serta hasil penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), begitu pula halnya atas seluruh proses, tahapan, dan Putusan MK dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilu.

 

PSHK juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat perlu memberikan kesempatan kepada para penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu, untuk menyelesaikan tugasnya hingga tahap akhir penyelenggaraan pemilu.

 

Selain itu, masyarakat perlu berpartisipasi dalam proses penghitungan suara dengan cara melaporkan segala kekeliruan dan dugaan pelanggaran melalui Helpdesk Pemilu 2019 yang disediakan oleh KPU. Terakhir, seluruh pihak, terutama para elite politik, harus selalu mengedepankan etika serta prinsip-prinsip negara hukum dalam merespons situasi pasca-pemilu ini.

 

“Pemilu adalah langkah awal partisipasi warga dalam berdemokrasi, sehingga masyarakat perlu bijak menyikapi hasil Pemilu Serentak 2019 agar dapat terus menjaga kualitas demokrasi di negara ini,” tukas Peneliti PSHK, Rizky Argama.

 

Selanjutnya, sebagai organisasi Alumni yang anggotanya banyak menjadi Relawan, Tim Sukses pada TKN dan BPN, Calon Anggota Legislatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, ILUNI UI juga telah menyatakan sikap atas situasi Pemilu terkini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait