RI Klaim Paling Siap Terapkan NSW di Tingkat ASEAN
Berita

RI Klaim Paling Siap Terapkan NSW di Tingkat ASEAN

Sejak Juli 2009, Indonesia melakukan uji coba ASEAN Single Windows dengan Malaysia dan dua negara ASEAN lainnya.

Yoz
Bacaan 2 Menit

 

Rencana semula, integrasi ASW akan berjalan di enam negara pada akhir 2009, yakni Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Namun, target tersebut tidak terlaksana, karena baru empat negara yang terlibat, minus Singapura dan Thailand. Dua negara ini dikabarkan akan mundur karena keberatan melakukan pertukaran data transaksi ekspor dan impor. Meski demikian, tetap ditargetkan untuk integrasi 10 negara ASEAN pada akhir 2012, menyusul kemudian Kamboja, Laos, Vietnam, dan Myanmar.

 

Menurut Susiwijono, selama ini belum ada pertukaran data transaksi ekspor dan impor di tingkat regional, karena secara legal tidak ada hukum yang mengatur mengenai pertukaran data antarnegara. “Kalau pertukaran data antarinstansi di satu negara masih bisa diatur. Tapi kalau antarnegara tidak ada,” tuturnya. Oleh sebab itu, salah satu jalan untuk menjaga komitmen legal pertukaran data dalam kerangka ASW adalah dengan meneken kesepakatan bersama (MoU). Namun, kata Susiwiyono, hal itu masih diperdebatkan karena legal banding-nya masih kurang.

 

Lima Pelabuhan

Disamping itu, pemerintah menargetkan pada Oktober 2010, sebanyak lima pelabuhan utama akan menerapkan NSW untuk transaksi ekspor. Sebelumnya, ujicoba NSW ekspor telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selanjutnya, akan diperluas ke empat pelabuhan utama lain, yakni Tanjung Priok, Tanjung Emas, Belawan, dan Soekarno Hatta.

 

Susiwijono berharap seluruh instansi pemerintah menyiapkan diri untuk mewajibkan semua transaksi ekspor di lima pelabuhan tersebut menggunakan sistem elektronik. “Kami sudah ujicobakan mandatori ekspor di Tanjung Perak, yakni 5 perizinan ekspor dari Kementerian Perdagangan dan 2 perizinan ekspor dari Kementerian Kehutanan,” katanya.


Perizinan ekspor yang telah dikirimkan ke portal NSW sudah mencakup lima perizinan, yakni Eksportir Terdaftar Rotan, Persetujuan Ekspor Rotan, Laporan Surveyor, Ekspor Rotan, Persetujuan Ekspor Migas, dan Persetujuan Ekspor Skrap Logam. Namun, Susiwijono menjelaskan, masih terjadi kendala untuk melaksanakan mandatori ekspor melalui NSW, yakni perizinan dari dinas.


“Kalau perizinan impor semua mutlak dari pusat, tapi kalau ekspor masih ada yang dari daerah (Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat),” ujarnya. Oleh karena itu, sambungnya, target NSW di lima pelabuhan utama kemungkinan besar tidak akan melibatkan perizinan dari pemerintah daerah.


Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida menjelaskan, perizinan dari pemerintah daerah yang masih cukup sulit untuk masuk dalam skema NSW, yakni ekspor kopi. Menurutnya, untuk ekspor kopi, masih perlu rekomendasi dari dinas setempat.


Diah menjelaskan, sejak diterapkan, Kementerian Perdagangan telah menerima pengajuan sebanyak 33 perizinan impor secara online melalui portal NSW. Sementara, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah membangun Surat Keterangan Asal (SKA) otomasi di 28 instansi penerbit SKA.

Tags: