Reza P. Topobroto: In-house Counsel Nilai Tambah Perusahaan
Terbaru

Reza P. Topobroto: In-house Counsel Nilai Tambah Perusahaan

Penasihat hukum internal perusahaan memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan manajerial. Para penasihat hukum inilah yang berkontribusi menentukan apakah suatu keputusan yang diambil berada di jalur yang benar atau tidak.

Lay
Bacaan 2 Menit

 

Apakah secara umum in-house counsel di Indonesia tertinggal dari kualitas in-house counsel di negara tetangga, seperti Singapura?

Di Singapura, situasi bisnisnya berbeda. Pemerintah Singapura punya strategi menjadikan Singapura sebagai pusat headquarter bisnis yang bergerak di sektor ekonomi. Yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan ini, dia butuh lawyer yang sangat mengerti hukum. Jadi pemerintah Singapura membuka kesempatan bagi lawyer asing untuk berpraktek di sana, bahkan in-house lawyernya boleh ditaruh di situ. Di Indonesia, daftar dari Depnaker tentang jabatan-jabatan yang terbuka untuk asing tidak ada yang di posisi legal kecuali untuk sektor migas. Padahal itu akan membawa transfer of knowledge bagi tenaga lokal. Singapura lama-lama bisa memegang headquarter karena membuka (posisi-red) itu.

 

Bisa Anda jelaskan mengenai legal privilege in-house counsel yang dibahas di Singapura tempo hari?

Legal privilege itu sendiri merupakan hak istimewa klien dimana lawyer tidak akan membuka rahasia klien tanpa izin klien. Di Indonesia ada di Kode Etik Peradi Pasal 4 butir h. Ada yang disebut Attorney Privilege. Di negara-negara yang menganut Common Law seperti Amerika Serikat, Hong Kong, Inggris, dan lain-lain, ini saya tahu dari pembicara dari Singapura, hubungan in-house dengan employer dilindungi dalam legal privilege. Legal privilege akan membantu perusahan dalam hal-hal hukum. Karena manajemen akan lebih nyaman menyampaikan reason dan lain-lain tanpa takut terkena tuntutan apapun. In-house counsel akan menjaga kerahasiaan tersebut. Untuk segi compliance, dengan adanya legal privilege, maka akan semakin besar peran in-house counsel untuk meningkatkan level compliance perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku. Manajemen bisa mengkonsultasikan langkah-langkah atau rencana-rencana perusahaan tanpa takut itu dianggap pelanggaran hukum. Legal privilege menunjang kerja in-house counsel untuk mengkaji lebih dalam perusahaan dan resiko yang mungkin timbul. Manajemen bisa memberi informasi apa saja tanpa takut rahasianya terbuka. Sayangnya, karena legal privilege tidak diatur dengan jelas, jadi kita tidak tahu batasannya. Legal privilege in-house counsel tidak diakui di Indonesia karena in-house counsel hanya dianggap sebagai karyawan.

 

Bagaimana kalau in-house counsel di host country harus memberi laporan ke headquarter luar negeri? Hukumnya bagaimana?

Ada yang pendapat itu tergantung negara headquarter, ada yang bilang itu tergantung host country.

 

Bagaimana posisi in-house counsel pada masa krisis? Membaik atau memburuk?

Ada pembicara dari London waktu itu (acara di Singapura- red), dia itu lawyer, yang bilang di dunia akan ada dua hal yang membuat posisi in-house counsel lebih signifikan daripada lawyer. Ini cukup revolusioner. Pertama, informasi gampang didapat, tinggal masalah waktu dan resources. Asal cukup waktu dan resources, in-house counsel bisa bekerja. Perkembangan teknologi ini, semua negara arahnya ke sana. Kedua, di negara maju dampak krisis itu langsung terasa. Perusahaan harus cost-cutting kalau krisis, terutama pada yang banyak menghabiskan biaya. Dampak cost-cutting ke in-house counsel adalah lebih banyak perusahaan yang tadinya tidak punya in-house akan memilih punya in-house karena cost-nya lebih kecil. Dengan adanya in-house counsel, headcost bisa tidak terlalu tinggi karena sebetulnya sistemnya bisa dirancang asal ditunjang dengan sistem yang kuat, terutama dari teknologi.

 

Menggunakan lawyer dari luar perusahaan kan biasanya hourly-fee. Itu termasuk menghabiskan banyak biaya?

Pembicara yang dari London itu juga bilang, sudah banyak lawyer yang menegosiasikan pengurangan hingga sistem lumpsum. Yang tidak bisa dipenuhi in-house kan spesialisasi dan time-consuming. Terutama dalam menangani perkara perusahaan. In-house punya keterbatasan waktu dan resources.

Tags: