‘Revolusionisasi Hukum’ ala Mr Iwa Kusuma Sumantri
Bahasa Hukum:

‘Revolusionisasi Hukum’ ala Mr Iwa Kusuma Sumantri

“Dengan sarjana hukum kita tidak bisa membuat revolusi,” kata Bung Karno.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Ironisnya, hampir 44 tahun setelah pidato inaugurasi itu, harapan Mr Iwa Kusuma Sumantri melakukan revolusionisasi hukum pidana belum sepenuhnya terwujud. KUHP yang dipakai masih peninggalan Belanda….

 

Ralat:

Paragraf 13, tertulis:

 

Aturan Peralihan diikuti Peraturan Presiden No 10 Tahun 1945 yang menyatakan masih berlakunya sistim hukum lama. Akibatnya, revolusionisasi hukum dibelokkan menjadi politik kompromi dengan Belanda.

 

Yang benar adalah:

 

Aturan Peralihan diikuti Peraturan Presiden No 2 Tahun 1945 tentang Badan Negara dan Peraturan Jang Ada Sebelum Berdirinja Negara RI yang menyatakan masih berlakunya sistim hukum lama. Akibatnya, revolusionisasi hukum dibelokkan menjadi politik kompromi dengan Belanda.

 

@Redaksi

 

Tags: