Revisi UU Persaingan Usaha Dinilai akan Mematikan Pebisnis
Utama

Revisi UU Persaingan Usaha Dinilai akan Mematikan Pebisnis

Pelaku usaha dan praktisi hukum persaingan usaha perlu dilibatkan dalam menyusun revisi UU Persaingan Usaha/UU Antimonopoli.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Nantinya PTUN dapat mempunyai kamar tersendiri untuk memeriksa dan mengadili perkara persaingan usaha yang ditangani oleh hakim-hakim yang memahami hukum persaingan usaha. Asep mencontohkan model Pengadilan Pajak yang diisi hakim-hakim ad hoc di bawah kompetensi peradilan TUN.

 

Ketua LKPU-FHUI Ditha Wiradiputra menyampaikan hal senada bahwa paradigma revisi tidak menyentuh substansi materiil yang bermasalah. Paradigma KPPU hingga saat ini bukan penegakan keadilan, namun penjatuhan sanksi administratif yang besar sebagai targetnya. Ia menilai bahkan ada kesan selama ini KPPU pun lebih menjadi perpanjangan tangan pemerintah. “Setiap ada kenaikan harga di pasar langsung menyatakan ada persaingan usaha tidak sehat (kartel), padahal kehadiran KPPU untuk mengingatkan Pemerintah,” ujarnya.

 

Dengan draft revisi saat ini, Ditha menilai ada potensi kezaliman bagi pelaku usaha alih-alih menegakkan keadilan untuk terwujudnya persaingan usaha yang sehat. Salah satu alasannya adalah porsi untuk melakukan upaya pembelaan diri tidak diberikan secara proporsional baik dalam UU Persaingan Usaha maupun draft RUU saat ini. “Meskipun salah pun harus diberikan porsi untuk melakukan pembelaan diri,” lanjutnya.

 

Ditha merujuk pada batas jangka waktu 30 hari bagi Pengadilan Negeri harus memutus keberatan atas putusan KPPU. Hal ini menjadi masalah dalam upaya memeriksa ulang berkas perkara yang sangat tebal sementara tidak cukup waktu bagi Hakim membaca tumpukan berkas tersebut. “Perkara yang ditangani Hakim kan juga banyak,” katanya lagi.

 

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf membenarkan bahwa telah ada kesepakatan KPPU dengan Pemerintah soal draft RUU Persaingan Usaha akan meningkatkan denda. “Soal denda, kami dengan Pemerintah sudah setuju dikuatkan. Kami usulkan 30%, Pemerintah usul 25%, saya kira itu bisa diterima 25%,” katanya saat diwawancarai hukumonline dalam acara terpisah di KPPU, Selasa(24/10).

 

Sementara soal kewajiban bayar denda minimal 10% dari nilai denda yang dijatuhkan apabila akan mengajukan upaya hukum, ia mengatakan bahwa itu usul DPR. “Nah ini dari DPR. Pemikiran DPR agar menghindari orang yang motifnya mengulur eksekusi. Jadi sudah diputus, coba-coba keberatan, berharap dibatalkan putusannya (oleh PengadilanNegeri),” jelasnya.

 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua LKPU, Ditha menyampaikan dua saran untuk menjadi pertimbangan revisi UU Persaingan Usaha.

Tags:

Berita Terkait