Urgensi Revisi UU Penyiaran Dipersoalkan
Berita

Urgensi Revisi UU Penyiaran Dipersoalkan

Komisi I akan mendahulukan RUU Konvergensi Telematika sebagai payung hukum. MAKSI berharap rencana revisi dihentikan oleh DPR.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Urgensi Revisi UU Penyiaran Dipersoalkan
Hukumonline

Beberapa bulan setelah dilantik, DPR periode 2009-2014 langsung menyusun rencana program legislasi lima tahun ke depan. Rencana itu, lazim disebut program legislasi nasional (prolegnas), berisi daftar RUU yang diprioritaskan akan dibahas oleh DPR. Salah satunya adalah RUU perubahan atas UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. RUU ini bahkan menjadi satu dari sekitar enam puluhan RUU yang diprioritaskan tahun 2010.

 

Anggota Komisi I Ramadhan Pohan mengatakan UU Penyiaran perlu direvisi karena pada pelaksanaannya sering muncul kontroversi. “Sudah sewindu UU Penyiaran diberlakukan di Indonesia. Selama itu pula banyak muncul kontroversi seputar undang-undang ini, sekalipun ia pertama kali dibuat untuk mendemokratisasi penyiaran nasional, baik secara modal maupun secara pemberitaan,” papar Ramadhan dalam diskusi “Sewindu UU Penyiaran” di Jakarta, Kamis (18/2).

 

Merujuk pada sejarahnya, menurut Ramadhan, UU No 32 Tahun 2002 yang menggantikan UU No 24 Tahun 1997 dibuat dengan latar belakang kemunculan televisi-televisi lokal dan radio-radio komunitas di Indonesia. Makanya, UU No 32 Tahun 2002 mengusung misi perubahan penyelenggaraan industri penyiaran dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Sentralisasi, kata Ramadhan, melanggar prinsip demokratisasi siaran yang coba diintrodusir oleh UU Penyiaran.

 

Pada kenyataannya, UU No 32 Tahun 2002 masih mengandung kelemahan. Salah satu yang paling kentara adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang bergigi. Akibatnya, relasi KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat merenggang. Masalahnya kemudian, lanjut Ramadhan, kewenangan KPI yang lemah ini terkesan dilanggengkan dengan terbitnya sejumlah aturan pelaksana, PP No 49-52 Tahun 2009.

 

“Untuk itu, Komisi I berharap revisi UU Penyiaran nantinya dapat menegaskan posisi dan wewenang KPI sebagai lembaga negara agar dapat mengeluarkan peraturan yang berkekuatan hukum sama atau bahkan lebih daripada Kemenkominfo,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

 

Ramadhan mengatakan rencana revisi UU Penyiaran telah disepakati oleh Komisi I dan Kemenkominfo akan dilaksanakan bersama-sama dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Telekomunikasi. Hanya saja, Komisi I akan mendahulukan RUU Konvergensi Telematika sebagai payung hukum dari ketiga undang-undang tersebut.

Tags: