Urgensi Revisi UU Penyiaran Dipersoalkan
Berita

Urgensi Revisi UU Penyiaran Dipersoalkan

Komisi I akan mendahulukan RUU Konvergensi Telematika sebagai payung hukum. MAKSI berharap rencana revisi dihentikan oleh DPR.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sepakat dengan Ramadhan, Anggota KPI  M Riyanto mengatakan revisi UU Penyiaran adalah peluang strategis untuk mereposisi kedudukan KPI sebagai lembaga representasi publik. Hal ini, tambah Riyanto, sebenarnya telah dipertegas oleh Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran bahwa “KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran”.

 

“Perubahan terhadap UU Penyiaran diharapkan mampu memberikan kepastian arah sistem penyiaran serta tidak melemahkan eksistensi maupun peran KPI,” ujar Riyanto yang sebelumnya menjadi Ketua KPID Jawa Tengah ini.

 

Meski menaruh harapan besar pada rencana revisi, Riyanto mengingatkan revisi UU Penyiaran harus disikapi secara hati-hati dan rasional. UU Penyiaran, lanjutnya, erat kaitannya dengan kepentingan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah, industri penyiaran, KPI dan terutama masyarakat. Pelaksanaan revisi haruslah mendengarkan aspirasi pihak-pihak tersebut. “Jangan tergesa-gesa,” tukasnya.

 

Sejauh ini, aku Riyanto, KPI belum menyiapkan naskah akademik tentang materi revisi. KPI bahkan belum memutuskan sikap resmi lembaga apakah mendukung atau tidak rencana revisi UU Penyiaran. “Melalui rapat pimpinan dan rapat koordinasi, kami baru sebatas mengumpulkan usulan,” tambahnya.

 

Masyarakat Komunikasi dan Informasi (MAKSI) tegas menolak rencana revisi UU Penyiaran. “Revisi itu bisa dilaksanakan jika memang (undang-undangnya) tidak bisa dilaksanakan,” imbuh Ade Armando, Anggota MAKSI. Faktanya, kata Ade, sejumlah agenda dalam UU Penyiaran justru belum terlaksana. Misalnya, sistem siaran jaringan yang pelaksanaannya selalu ditunda-tunda.

 

Menurut Ade, DPR bersama pemerintah seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu atas pelaksanaan UU Penyiaran. Jika sudah dikaji, ia yakin akan ditemukan ‘biang’ masalah mandeknya UU Penyiaran adalah pemerintah. Ade justru mencurigai ada kepentingan pemodal di balik rencana revisi ini. “MAKSI minta agar rencana revisi distop karena tidak ada alasan yang cukup,” tegasnya.  

Tags: