Revisi UU Pemilu Diharapkan Mampu ‘Cetak’ Pemimpin Berkualitas
Berita

Revisi UU Pemilu Diharapkan Mampu ‘Cetak’ Pemimpin Berkualitas

Komisi II DPR telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak seperti pakar, akademisi, dan tokoh masyarakat. Ada sejumlah substansi RUU Pemilu yang menjadi perhatian untuk diputuskan, mulai ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, sistem pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Politisi PAN ini menyebut fraksinya sudah menyerahkan usulan yang akan dibahas Komisi II. Menurutnya ada beberapa persoalan yang perlu dicermati dalam revisi UU Pemilu. Soal ambang batas parlemen, ada beberapa usulan mulai dari 4-7 persen. Tapi dia menegaskan fraksi PAN ingin ambang batas parlemen ini tetap 4 persen. Jika ambang batas parlemen dinaikkan dia khawatir akan banyak suara yang hilang karena dengan ambang batas 4 persen ada sekitar 13 juta suara yang hilang.

Mengenai ambang batas pencalonan presiden. Guspardi memaparkan semakin banyak calon presiden dan wakil Presiden yang muncul akan semakin baik karena masyarakat punya banyak pilihan. “Saya menyarankan untuk presidential threshold ini sebaiknya tidak 0 persen sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar RI, paling tidak partai politik yang punya kursinya di Senayan,” usulnya.

Guspardi melihat ada hal baru yakni ambang batas parlemen tingkat kabupaten/kota mengacu tingkat pusat. Akibatnya, jumlah kursi di kabupaten/kota ditentukan ambang batas di tingkat pemilu legislatif. Menurutnya, ambang batas parlemen di tingkat kabupaten/kota ini tidak perlu demi keberagaman.

Ada juga wacana yang menghubungkan antara ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Menurut Guspardi putusan MK sudah menegaskan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu ini memberi kebebasan masyarakat untuk memilih calon yang diinginkan. “Saran saya (tetap) sistem terbuka karena itu sangat demokratis,” katanya.

Tags:

Berita Terkait