Revisi UU Advokat Diharapkan Jadi Solusi Perpecahan
Utama

Revisi UU Advokat Diharapkan Jadi Solusi Perpecahan

FPKS mendukung wacana pembentukan federasi organisasi advokat.

ROFIQ HIDAYAT/ABDUL RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit

Anggota Baleg lainnya, Martin Hutabarat mengatakan proses pembahasan revisi UU Advokat harus mengakomodasi masukan dari semua organisasi advokat. tujuannya, agar UU Advokat yang baru nanti dapat mewakili kepentingan seluruh advokat di Indonesia.

“Apakah memang adanya perseteruan di kalangan advokat harus diselesaikan dengan undang-undang?ini menjadi pendalaman kita,” ujarAnggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

PERADI Ragu
Dihubungi via telepon, Senin malam (10/12), Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution meragukan ide pembentukan federasi organisasi advokat dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Soal federasi atau wadah tunggal, pertanyaan pokoknya adalah apakah itu bisa menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Ditegaskan Hasanuddin, konsep wadah tunggal justru memberikan sejumlah sisi positif. Pertama, dengan wadah tunggal, status advokat sebagai penegak hukum menjadi lebih kuat. Lalu, pengawasan dengan konsep wadah tunggal menjadi lebih efektif. Pendidikan dan ujian, kata Hasanuddin, juga lebih berkualitas karena ada standardisasi.

“Kalau soal biaya pendidikan dan ujian mahal atau akuntabilitas, apakah pendidikan dan ujian yang diselenggarakan organisasi advokat lain lebih murah dan lebih akuntabel?” kata Hasanuddin mempertanyakan.

Menurut dia, perseteruan yang terjadi sekarang sebenarnya tidak terkait dengan apa bentuk organisasi advokat. Yang terjadi, kata Hasanuddin, adalah persoalan siapa tidak mendapat jabatan tertentu dan komunikasi yang tidak lancar antar advokat yang terkait.

Hasanuddin menekankan bahwa PERADI tidak anti terhadap ide revisi UU Advokat. Perubahan sebuah undang-undang adalah keniscayaan. Hanya saja, dia berpendapat seharusnya revisi UU Advokat ditujukan untuk memperkuat konsep wadah tunggal yang sudah berlangsung selama tujuh tahun ini (sejak PERADI berdiri tahun 2005, red). 

Tags:

Berita Terkait