Revisi UU Advokat Diharapkan Jadi Solusi Perpecahan
Utama

Revisi UU Advokat Diharapkan Jadi Solusi Perpecahan

FPKS mendukung wacana pembentukan federasi organisasi advokat.

ROFIQ HIDAYAT/ABDUL RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit
Revisi UU Advokat diharapkan jadi solusi perpecahan. Foto: ilustrasi (Ali)
Revisi UU Advokat diharapkan jadi solusi perpecahan. Foto: ilustrasi (Ali)

Meskipun sempat berdamai di Gedung MA, perseteruan advokat faktanya masih terjadi. Dalam rangka menyudahi perseteruan ini, DPR berharap revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi salah satu solusi. Proses revisi saat ini tengah berjalan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Anggota Baleg Indra mengatakan proses pembahasan revisi UU Advokat sedianya memasuki tahap awal pembahasan pada masa sidang ini. Namun, sayangnya dengan alasan keterbatasan waktu, tahap awal pembahasan mustahil dilakukan. Jumat besok (14/12), masa sidang II tahun sidang 2012-2013 dijadwalkan akan berakhir.  

Terlepas dari proses pembahasan yang tertunda hingga masa sidang berikutnya, Indra menekankan bahwa revisi UU Advokat harus diproyeksikan menjadi solusi atas perseteruan organisasi advokat yang tak kunjung usai. Salah satu bagian dari solusi itu adalah pembentukan federasi organisasi advokat. Hal ini, kata Indra, akan menjadi usulan dalam revisi UU Advokat.

Menurut Indra, UU Advokat yang berlaku sekarang memang menimbulkan polemik. Pasalnya, rumusan organisasi advokat yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2004 masih memerlukan penafsiran lebih lanjut. Apakah merujuk pada PERADI atau sebuah federasi himpunan organisasi-organisasi advokat yang ada?

Fraksi PKS, kata Indra,cenderung sepakat dengan ide federasi. Namun begitu, Fraksi PKS masih terbuka atas segala masukan serta ide-ide baru. “Bentuk akomodasi (FPKS, red) seperti apa?sejauh ini federasi, tapi apakah ada ide baru dan usulan yang terbaik untuk advokat itu yang akan kita perjuangkan,” ujarnya.

Di luar soal bentuk organisasi, Indra juga menyoroti penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat. Menurut dia, sertifikasi pendidikan advokat seyogianya tidak dimonopoli. Peran federasi organisasi advokat nanti sekadar menetapkan standar kurikulum pendidikan advokat. sementara, pelaksanaannya diserahkan kepada organisasi advokat yang bernaung di bawah federasi.

“Yang penting adalah polemik antar organisasi advokat bisa terselesaikan dengan undang-undangyang baru. Karena bagaimanapun jangan sampai calon advokat atau advokat baru menjadi korban dari sistem yang ada, itu poin penting kita,” ujarnya.

Anggota Baleg lainnya, Martin Hutabarat mengatakan proses pembahasan revisi UU Advokat harus mengakomodasi masukan dari semua organisasi advokat. tujuannya, agar UU Advokat yang baru nanti dapat mewakili kepentingan seluruh advokat di Indonesia.

“Apakah memang adanya perseteruan di kalangan advokat harus diselesaikan dengan undang-undang?ini menjadi pendalaman kita,” ujarAnggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

PERADI Ragu
Dihubungi via telepon, Senin malam (10/12), Sekretaris Jenderal PERADI Hasanuddin Nasution meragukan ide pembentukan federasi organisasi advokat dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi. “Soal federasi atau wadah tunggal, pertanyaan pokoknya adalah apakah itu bisa menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Ditegaskan Hasanuddin, konsep wadah tunggal justru memberikan sejumlah sisi positif. Pertama, dengan wadah tunggal, status advokat sebagai penegak hukum menjadi lebih kuat. Lalu, pengawasan dengan konsep wadah tunggal menjadi lebih efektif. Pendidikan dan ujian, kata Hasanuddin, juga lebih berkualitas karena ada standardisasi.

“Kalau soal biaya pendidikan dan ujian mahal atau akuntabilitas, apakah pendidikan dan ujian yang diselenggarakan organisasi advokat lain lebih murah dan lebih akuntabel?” kata Hasanuddin mempertanyakan.

Menurut dia, perseteruan yang terjadi sekarang sebenarnya tidak terkait dengan apa bentuk organisasi advokat. Yang terjadi, kata Hasanuddin, adalah persoalan siapa tidak mendapat jabatan tertentu dan komunikasi yang tidak lancar antar advokat yang terkait.

Hasanuddin menekankan bahwa PERADI tidak anti terhadap ide revisi UU Advokat. Perubahan sebuah undang-undang adalah keniscayaan. Hanya saja, dia berpendapat seharusnya revisi UU Advokat ditujukan untuk memperkuat konsep wadah tunggal yang sudah berlangsung selama tujuh tahun ini (sejak PERADI berdiri tahun 2005, red). 

Tags:

Berita Terkait