Revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata Siap Dibahas
Berita

Revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata Siap Dibahas

Draft naskah akademik sudah selesai. Diharapkan 2016 atau 2017 revisi UU Hukum Acara Perdata dapat segera dibahas.

FNH
Bacaan 2 Menit

James juga mengakui bahwa draft naskah akademik revisi UU Hukum Acara Perdata sudah ada. Ia menilai, revisi UU Hukum Acara Perdata sudah layak dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sayang, ia tak menjelaskan poin-poin penting dari revisi UU Hukum Acara Perdata tersebut.

“Ya tentu beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi,” kata Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) itu.

Lalu, apakah perlu dilakukan kodifikasi (penggabungan) persoalan kepailitan ke dalam UU Hukum Acara Perdata?

Hukum mengenai kepailitan memang sudah diatur secara tersendiri dalam UU Kepailitan dan PKPU. Namun pada praktinya, James mengatakan bahwa hukum acara perdata kerap digunakan di perkara kepailitan, sepanjang tidak diatur khusus atau diatur tersendiri di UU Kepailitan. 

Meski tak  menegaskan apakah kepailitan perlu atau tidak dimasukkan ke dalam Hukum Acara Perdata, James berpendapat UU Kepailitan juga perlu direvisi.

Tags:

Berita Terkait