Revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata Siap Dibahas
Berita

Revisi Undang-Undang Hukum Acara Perdata Siap Dibahas

Draft naskah akademik sudah selesai. Diharapkan 2016 atau 2017 revisi UU Hukum Acara Perdata dapat segera dibahas.

FNH
Bacaan 2 Menit
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi. Foto: Sgp
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi. Foto: Sgp

Rencana revisi UU Hukum Acara Perdata memang tak santer terdengar. Belakangan, pemerintah dan DPR seperti terlihat lebih sibuk melakukan pembahasan revisi Hukum Acara Pidana. Namun, revisi UU Hukum Acara Perdata ternyata juga masuk ke dalam susunan Prolegnas 2015-2019.

Meski tak masuk ke dalam salah satu undang-undang prioritas di tahun 2015, yang pasti UU Hukum Acara Perdata akan tetap diupayakan untuk segera direvisi. Entah tahun berapa UU ini akan dibahas, namun Tim Penyusun Revisi UU Hukum Acara Perdata mengaku sudah menyiapkan draft naskah akademik-nya.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Wicipto Setiadi mengakui bahwa draft naskah akademik terkait revisi UU Hukum Acara Perdata sudah lama disiapkan. Draft ini tinggal dibawa ke DPR untuk dibahas. “Draft-nya sudah selesai,” katanya kepada Hukumonline, Sabtu, (14/3).

Wicipto mengatakan, UU Hukum Acara Perdata tidak masuk ke dalam prioritas 2015 karena berbenturan dengan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika dilakukan secara serentak, Wicipto menilai hal tersebut cukup berat, baik bagi DPR maupun pemerintah.

Namun demikian, Wicipto berharap revisi UU Hukum Acara Perdata dapat dibahas pada 2016 atau 2017 mendatang. Sementara terkait penyusunan draft, tim penyusun akan berkoordinasi jika ada perubahan-perubahan penting.

“Sejauh ini belum ada pertemuan, namun kalau ada perubahan (isi draft) penting, kita akan lakukan pertemuan,” ujarnya.

Salah satu anggota tim penyusun dari praktisi adalah Jamaslis James Purba. Menurut keterangan dari James, tim penyusun merupakan tim lanjutan dari tim sebelumnya. SK-nya terbit pada 7 Januari lalu.

James juga mengakui bahwa draft naskah akademik revisi UU Hukum Acara Perdata sudah ada. Ia menilai, revisi UU Hukum Acara Perdata sudah layak dilakukan guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sayang, ia tak menjelaskan poin-poin penting dari revisi UU Hukum Acara Perdata tersebut.

“Ya tentu beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi,” kata Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) itu.

Lalu, apakah perlu dilakukan kodifikasi (penggabungan) persoalan kepailitan ke dalam UU Hukum Acara Perdata?

Hukum mengenai kepailitan memang sudah diatur secara tersendiri dalam UU Kepailitan dan PKPU. Namun pada praktinya, James mengatakan bahwa hukum acara perdata kerap digunakan di perkara kepailitan, sepanjang tidak diatur khusus atau diatur tersendiri di UU Kepailitan. 

Meski tak  menegaskan apakah kepailitan perlu atau tidak dimasukkan ke dalam Hukum Acara Perdata, James berpendapat UU Kepailitan juga perlu direvisi.

Tags:

Berita Terkait