Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR atas RUU Pilkada
Terbaru

Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR atas RUU Pilkada

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia minimum pencalonan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

"Diubah menjadi ambang batas antara 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen sampai 10 persen sesuai dengan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) provinsi dan kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.

Selain itu, semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD, juga dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.

Dia menegaskan pula bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

Sehingga batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.

"Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih," ucapnya.

Guspardi menjelaskan pula bahwa rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Sabtu (24/8) dilakukan secara terbuka dan disiarkan televisi, padahal rapat konsinyering biasanya selalu dilakukan tertutup.

"Semua elemen bangsa bisa mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas sehingga tidak timbul kecurigaan, mengingat sebelumnya rapat Baleg yang membahas perubahan UU Pilkada telah menimbulkan polemik. Bahkan, berakibat gelombang unjuk rasa luar biasa, baik di Gedung DPR RI, maupun di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, dia menambahkan setelah disepakati dalam rapat konsinyering maka Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham, Kemendagri, dan pihak penyelenggara pemilu, selanjutnya menyetujui rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam forum RDP pada Minggu (25/8).

"Karena yang menentukan persetujuan PKPU itu adalah Komisi II dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Tags:

Berita Terkait