Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR atas RUU Pilkada
Terbaru

Revisi PKPU 8/2024 Kembalikan Muruah DPR atas RUU Pilkada

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia minimum pencalonan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan persetujuan rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 telah mengembalikan muruah DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya bergulir di parlemen.

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia minimum pencalonan.

"Dengan disetujuinya revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengambil secara utuh Putusan MK Nomor 60 maupun Putusan MK Nomor 70 dan dimasukkan Pasal 11 dan Pasal 15 maka Komisi II telah mengembalikan muruah DPR RI terhadap adanya proses revisi UU Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang disorot masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Komisi II DPR RI terhadap apa yang sedang berkembang," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/8).

Baca juga:

Dia mengatakan bahwa seluruh anggota fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui draf revisi rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Minggu (25/8)

"Dengan menyepakati Rancangan PKPU tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, khususnya menyikapi Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70," ujarnya.

Guspardi menegaskan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan sehingga mengubah aturan ambang batas lama sebesar 20 persen jumlah kursi atau 25 persen akumulasi suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mencalonkan kepala daerah.

"Diubah menjadi ambang batas antara 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen sampai 10 persen sesuai dengan jumlah pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) provinsi dan kabupaten/kota masing-masing," ucapnya.

Selain itu, semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang mempunyai kursi maupun yang tidak mempunyai kursi di DPRD, juga dapat mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi klasifikasi ambang batas yang ditetapkan.

Dia menegaskan pula bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah mengadopsi secara penuh Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia pencalonan.

Sehingga batas usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.

"Jadi, bukan lagi dihitung sejak pelantikan calon terpilih," ucapnya.

Guspardi menjelaskan pula bahwa rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Sabtu (24/8) dilakukan secara terbuka dan disiarkan televisi, padahal rapat konsinyering biasanya selalu dilakukan tertutup.

"Semua elemen bangsa bisa mengamati jalannya rapat dan mengikuti semua yang dibahas sehingga tidak timbul kecurigaan, mengingat sebelumnya rapat Baleg yang membahas perubahan UU Pilkada telah menimbulkan polemik. Bahkan, berakibat gelombang unjuk rasa luar biasa, baik di Gedung DPR RI, maupun di berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.

Untuk itu, dia menambahkan setelah disepakati dalam rapat konsinyering maka Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menkumham, Kemendagri, dan pihak penyelenggara pemilu, selanjutnya menyetujui rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dalam forum RDP pada Minggu (25/8).

"Karena yang menentukan persetujuan PKPU itu adalah Komisi II dan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

Tags:

Berita Terkait