Revisi Perjanjian Joint Venture Gagal, Plaza Senayan Disita
Berita

Revisi Perjanjian Joint Venture Gagal, Plaza Senayan Disita

Ribut-ribut masalah kompleks Plaza Senayan yang berujung pada penyitaan ternyata bukan masalah baru. Sejak tahun 1991, pemerintah telah mengupayakan revisi perjanjian dengan pihak Kajima dan STS.

Gie
Bacaan 2 Menit

 

Sayangnya, kata Feizal, usaha-usaha pemerintah selama 15 tahun tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Kajima. Ada kesan, Kajima memang tidak ingin memperbaiki isi perjanjian tersebut. Di sisi lain, pemerintah justru berhasil merevisi perjanjian serupa dengan investor lain yang memperoleh hak seperti halnya Kajima.

 

Dikarenakan tidak ada hasil yang positif yang didapat dari surat menyurat maupun upaya lain, BPGBK akhirnya memilih jalur litigasi.

 

Dalam gugatannya yang salinannya diperoleh hukumonline, pemerintah juga mengklaim Wisma Atlet yang dibangun Kajima ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perjanjian serta master plan yang dimaui BPGBK. Pembangunan wisma tersebut ternyata tidak dibangun dengan uang Kajima sendiri seperti yang tertuang dalam perjanjian. Dalam gugatan dipaparkan, pembangunan Wisma Atlet dilakukan dengan uang pinjaman dari perusahaan jasa pembiayaan keuangan milik Kajima sendiri.

 

Dalam petitum gugatannya, selain meminta sita jaminan, BPGBK meminta ganti rugi materiil sebesar AS$ 225.593.288, ditambah ganti rugi immateriil Rp3 triliun.

 

Kecewa

 

Pihak Kajima dan STS menyatakan kekecewaannya atas gugatan yang diajukan pemerintah. Mereka melihat hubungan 15 tahun terakhir dengan pihak BPGBK juga berjalan baik.

 

Mengenai penetapan sita jaminan, pihak Kajima dan STS menyatakan keberatan. Dalam pernyataan pers yang diterima hukumonline (28/10), Kajima dan STS menyatakan terkejut atas sita jaminan tersebut karena mereka merasa sejauh ini belum menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya gugatan BPGBK.

 

Informasi yang diperoleh media ini, pihak STS telah memberikan kuasa kepada kantor pengacara Ihza & Ihza untuk meladeni gugatan BPGBK.

Tags: