Retailer Produk Apple Menangkan Merek 'iBox'
Berita

Retailer Produk Apple Menangkan Merek 'iBox'

Tak bisa membuktikan dalil, majelis menolak mengabulkan gugatan Multicom.

HRS
Bacaan 2 Menit

Atas hal tersebut, majelis sepakat mengatakan penggunaan merek iBox oleh tergugat tidak terbukti melawan hukum. Juga, penggunaan merek tersebut tidak dimaksudkan untuk membonceng merek penggugat sebagaimana yang didalilkan penggugat. Bahkan, majelis juga menyatakan kerugian yang diderita penggugat bukanlah disebabkan tergugat.

"Menolak gugatan penggugat," ucap ketua majelis hakim Amin Sutikno, Rabu (13/2).

Mendengar putusan majelis, Direktur Operasional PT Multicom Persada International Daniel Setiawan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi. Dirinya merasa tidak puas dengan putusan majelis. Pasalnya, dengan adanya merek tergugat, penjualan produk-produk milik perusahaannya menjadi terganggu.

Atas hal itu, dirinya meminta agar merek milik tergugat harus diturunkan dari outlet-outlet tersebut. "Kita akan kasasi," ucapnya usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Daya Citra Mandiri Robie Aryawan Haris mengatakan puas dengan putusan majelis. Menurutnya, putusan majelis telah mencerminkan rasa keadilan.

Lebih lagi, gugatan penggugat dianggap tidak berdasar. Hal ini terbukti dengan tidak ada satu dalil penggugat yang terbukti di persidangan.

"Merek dan logo kita berbeda," ucapnya usai persidangan.

Tags:

Berita Terkait