Retailer Produk Apple Menangkan Merek 'iBox'
Berita

Retailer Produk Apple Menangkan Merek 'iBox'

Tak bisa membuktikan dalil, majelis menolak mengabulkan gugatan Multicom.

HRS
Bacaan 2 Menit
Retailer Produk <i>Apple</i> Menangkan Merek 'iBox'
Hukumonline

Perusahaan pemegang merek I BOX, PT Multicom Persada International terpaksa gigit jari usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (13/2). Soalnya majelis menolak gugatan penggugat dengan dalih penggugat tak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Untuk diketahui, dalam gugatannya, PT Multicom Persada Internasional menuding penjual produk Apple, PT Daya Citra Mandiri telah merugikan penggugat. Kerugian ini disinyalir karena tergugat telah menggunakan merek yang sama selama bertahun-tahun, yaitu I BOX.

Tergugat memakai merek tersebut sebagai nama outlet di lebih dari 20 outlet-outlet di Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia tanpa seizin penggugat. Lebih lagi, outlet-outlet tersebut terletak di lokasi yang strategis. Alhasil, masyarakat mengetahui merek tergugat.

Padahal, penggugat masih sebagai pemegang merek yang sah dan terdaftar. Merek tersebut masih terdaftar atas nama PT Multicom Persada International dan telah diperpanjang pada 1 Juli 2010 silam. Sehingga, penggugat menuding tergugat telah mendompleng dan mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.

Namun, majelis tak sepakat dengan dalil tersebut. Selain dianggap tak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya,  majelis berpendapat, kedua merek tidak memiliki persamaan pada pokoknya.

Kedua merek oleh majelis dianggap berbeda. Berbeda dalam hal penulisan dan ucapan. Merek tergugat adalah iBox yang terdiri dari "i" kecil dan disambung dengan huruf yang membentuk kata Box. Serta dituliskan secara mendatar. Sedangkan merek penggugat adalah I BOX yang terdiri dari logo "i" dan ditempatkan secara vertikal serta berada di atas huruf BOX.

Lebih lagi, kedua merek ini terletak pada kelas barang yang berbeda, yaitu tergugat di kelas 35 dan penggugat di kelas 9.

Atas hal tersebut, majelis sepakat mengatakan penggunaan merek iBox oleh tergugat tidak terbukti melawan hukum. Juga, penggunaan merek tersebut tidak dimaksudkan untuk membonceng merek penggugat sebagaimana yang didalilkan penggugat. Bahkan, majelis juga menyatakan kerugian yang diderita penggugat bukanlah disebabkan tergugat.

"Menolak gugatan penggugat," ucap ketua majelis hakim Amin Sutikno, Rabu (13/2).

Mendengar putusan majelis, Direktur Operasional PT Multicom Persada International Daniel Setiawan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi. Dirinya merasa tidak puas dengan putusan majelis. Pasalnya, dengan adanya merek tergugat, penjualan produk-produk milik perusahaannya menjadi terganggu.

Atas hal itu, dirinya meminta agar merek milik tergugat harus diturunkan dari outlet-outlet tersebut. "Kita akan kasasi," ucapnya usai persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Daya Citra Mandiri Robie Aryawan Haris mengatakan puas dengan putusan majelis. Menurutnya, putusan majelis telah mencerminkan rasa keadilan.

Lebih lagi, gugatan penggugat dianggap tidak berdasar. Hal ini terbukti dengan tidak ada satu dalil penggugat yang terbukti di persidangan.

"Merek dan logo kita berbeda," ucapnya usai persidangan.

Tags:

Berita Terkait