Respons KPK Terhadap Pembelaan Azis Syamsuddin
Terbaru

Respons KPK Terhadap Pembelaan Azis Syamsuddin

Pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses persidangan. KPK menyatakan pihak KPK melakukan penuntutan berdasarkan bukti kuat selama pemeriksaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Azis berharap proses peradilan yang ia jalani kelak akan menjadi contoh peradilan yang berdasarkan fakta dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, namun Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya. "Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya! Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi dan Insya Allah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkap Azis.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan.

"Terdakwa tadi sampaikan beri pinjaman uang Rp210 juta. Apakah tidak khawatir? Anda kan anggota DPR memberikan uang yang banyak pada penyidik?" tanya Jaksa KPK Heradian Salipi.

"Saya rapat dengan KPK sejak era Taufiqurahman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Saya tahu persis di dalam kode etik KPK maupun mekanisme KPK," jawab Azis.

"Pertanyaan saya gak terjawab. Saat memberikan uang apakah saudara gak khawatir?" tanya Jaksa Heradian.

"Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya tidak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," jawab Azis.

"Tidak khawatir?" tanya Jaksa Heradian. "Jujur saya tidak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat 'overload' Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan masih banyak," ungkap Azis.

Tags:

Berita Terkait