Respons KPK Terhadap Pembelaan Azis Syamsuddin
Terbaru

Respons KPK Terhadap Pembelaan Azis Syamsuddin

Pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses persidangan. KPK menyatakan pihak KPK melakukan penuntutan berdasarkan bukti kuat selama pemeriksaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Terdakwa kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1). Dalam pledoinya, Azis menyatakan tidak akan kembali ke dunia politik setelah masalah hukumnya selesai. Azis ingin menjadi dosen dan advokat.  

Azis mengaku telah berdiskusi dengan keluarga atas keputusannya untuk tidak kembali ke dunia politik usai menyelesaikan kasus yang membelitnya. Azis juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Menanggapi pledoi tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses persidangan. Dia menyatakan pihak KPK melakukan penuntutan berdasarkan bukti kuat selama pemeriksaan. (Baca: Azis Syamsuddin Ingin Teruskan Karier Jadi Dosen dan Advokat)

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa. Namun KPK sangat yakin,seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa," jelas Ali, Selasa (1/2).

Ali menambahkan KPK melakukan proses pemeriksaan dengan mematuhi aturan dan ketentuan hukum. "Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tambah Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azis juga menyatakan akan meneruskan perjuangan kehidupan bersama dengan keluarga dengan menjadi dosen yang telah dilakukannya selama hampir 8 tahun dan sebagai advokat yang hampir 17 tahun nonaktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR tidak dapat berperan sebagai advokat.

"Saya dengan 10 jari memohon maaf yang setulus-tulusnya. Permohonan maaf sebesar-besarnya kepada konstituen saya, kepada partai yang membesarkan saya, dan lembaga-lembaga negara yang terkait karena saya harus fokus kepada proses hukum yang saya hadapi, sehingga tidak bisa menyelesaikan amanah yang diberikan kepada saya sebagai pimpinan DPR," kata Azis seperti dilansir Antara.

Azis berharap proses peradilan yang ia jalani kelak akan menjadi contoh peradilan yang berdasarkan fakta dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, namun Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya. "Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya! Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi dan Insya Allah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkap Azis.

Seperti diketahui dalam persidangan sebelumnya, Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam persidangan Azis menyebut uang Rp200 juta yang dikirim ke rekening Maskur itu adalah uang pinjaman kepada Stepanus Robin. Selain itu Azis sempat memberikan pinjaman Rp10 juta ke Robin dengan alasan kemanusiaan.

"Terdakwa tadi sampaikan beri pinjaman uang Rp210 juta. Apakah tidak khawatir? Anda kan anggota DPR memberikan uang yang banyak pada penyidik?" tanya Jaksa KPK Heradian Salipi.

"Saya rapat dengan KPK sejak era Taufiqurahman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Saya tahu persis di dalam kode etik KPK maupun mekanisme KPK," jawab Azis.

"Pertanyaan saya gak terjawab. Saat memberikan uang apakah saudara gak khawatir?" tanya Jaksa Heradian.

"Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya tidak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," jawab Azis.

"Tidak khawatir?" tanya Jaksa Heradian. "Jujur saya tidak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat 'overload' Pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan masih banyak," ungkap Azis.

Tags:

Berita Terkait