Respons KPK Terhadap Pembelaan Azis Syamsuddin
Terbaru

Respons KPK Terhadap Pembelaan Azis Syamsuddin

Pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses persidangan. KPK menyatakan pihak KPK melakukan penuntutan berdasarkan bukti kuat selama pemeriksaan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Terdakwa kasus korupsi mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1). Dalam pledoinya, Azis menyatakan tidak akan kembali ke dunia politik setelah masalah hukumnya selesai. Azis ingin menjadi dosen dan advokat.  

Azis mengaku telah berdiskusi dengan keluarga atas keputusannya untuk tidak kembali ke dunia politik usai menyelesaikan kasus yang membelitnya. Azis juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Menanggapi pledoi tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pembelaan tersebut merupakan hak terdakwa dalam proses persidangan. Dia menyatakan pihak KPK melakukan penuntutan berdasarkan bukti kuat selama pemeriksaan. (Baca: Azis Syamsuddin Ingin Teruskan Karier Jadi Dosen dan Advokat)

"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan Tim Jaksa. Namun KPK sangat yakin,seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa," jelas Ali, Selasa (1/2).

Ali menambahkan KPK melakukan proses pemeriksaan dengan mematuhi aturan dan ketentuan hukum. "Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," tambah Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Azis juga menyatakan akan meneruskan perjuangan kehidupan bersama dengan keluarga dengan menjadi dosen yang telah dilakukannya selama hampir 8 tahun dan sebagai advokat yang hampir 17 tahun nonaktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR tidak dapat berperan sebagai advokat.

"Saya dengan 10 jari memohon maaf yang setulus-tulusnya. Permohonan maaf sebesar-besarnya kepada konstituen saya, kepada partai yang membesarkan saya, dan lembaga-lembaga negara yang terkait karena saya harus fokus kepada proses hukum yang saya hadapi, sehingga tidak bisa menyelesaikan amanah yang diberikan kepada saya sebagai pimpinan DPR," kata Azis seperti dilansir Antara.

Tags:

Berita Terkait