Respons Berbeda 2 Jenderal Polisi Setelah Divonis Bersalah Terima Suap Joko Tjandra
Utama

Respons Berbeda 2 Jenderal Polisi Setelah Divonis Bersalah Terima Suap Joko Tjandra

Prasetijo menerima, sementara Napoleon ajukan banding.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Prasetijo terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya majelis juga menilai Prasetijo terbukti memerintahkan Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes untuk membuat konsep surat permohonan yang akan disampaikan ke istri Joko Tjandra yaitu Anna Boentaran yang ditujukan ke Kadivhubinter Polri yang dalam suratnya Anna meminta konfirmasi Red Notice status Joko Tjandra dan kemudian Prasetijo memberikan konsep surat tersebut kepada Tommy Sumardi.

Selanjutnya, Prasetijo memberikan alamat Anna Boentaran kepada Junjungan Fortes untuk mengirim surat balasan dari Divhubinter ke Anna Boentaran. Prasetijo juga memerintahkan Junjungan Fortes mengirim informasi terkait surat-surat yang dikeluarkan Divhubinter status "red notice" DPO Djoko Tjandra untuk selanjutnya disampakan ke Tommy Sumardi yang melakukan pengurusan ke Ditjen Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan dalam dua kali pemberian yaitu pada 27 April 2020 melalui rekan Djoko Tjandra bernama Tommy Sumardi sebesar AS$50 ribu di gedung TNCC Polri dan selanjutnya pada 7 Mei 2020 Tommy kembali memberikan uang sebesar AS$50 ribu di sekitar kantor mabes Polri.

Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima. Saya menerima,” katanya. Sedangkan penuntut umum Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Masih berkaitan dengan perkara ini, Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Joko Tjandra oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Napoleon 4 tahun

Sementara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dihukum sedikit lebih tinggi walaupun nilai suap yang terbukti cukup jauh berbeda. Majelis menghukum Napoleon dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap AS$370 ribu dan Sin$200 ribu berkaitan dengan Red Notice Joko Tjandra.

Tags:

Berita Terkait