Respons APERSSI Terkait Aturan Rumah Susun yang Dipersoalkan
Berita

Respons APERSSI Terkait Aturan Rumah Susun yang Dipersoalkan

Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 dan Pergub DKI No.132 Tahun 2018 dinilai telah memberikan keadilan dan kesetaraan yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pemilik dan konsumen rumah susun di seluruh Indonesia.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Seperti dikabarkan beberapa media sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, dari kantor kuasa hukum Izha & Izha Law Firm, sebagai pihak yang mewakili Realestat Indonesia (REI) dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), berniat menguji Permen PUPR No.23/PRT/M/2018 ke Mahkamah Agung. Menurut Yusril, setidaknya ada enam kejanggalan dalam Permen Nomor 23/PRT/M/2018 itu.

 

Pertama, Pasal 19 ayat 3 terkait Pemilihan Pengurus P3SRS bertentangan dengan UU karena UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) pasal 75 tidak mengatur hak suara dalam pembentukan P3SRS. Demikian juga dalam keputusan MK No.35/PUU-XIII/2015 tentang pemilihan pengurus P3SRS.

 

Kedua, Lampiran Permen Nomor 23 Tahun 2018 dalam anggaran dasar menyalahi UU karena terdapat penambahan hak yang tidak sesuai. Ketiga, Pembatasan kuasa dalam pasal 15 ayat 3 membatasi hak seseorang maupun badan hukum dalam pengambilan suara, bertentangan dengan KUH Perdata maupun Undang-undang Perseroan Terbatas.

 

Keempat, Wakil Badan Hukum yang menjadi pengurus P3SRS di lampiran 1 Permen Nomor 23/2018 itu juga mengurangi hak badan hukum dalam pengambilan suara. Kelima, Larangan pengurus P3SRS menjadi pengurus PPPSRS di tempat lain dalam lampiran 2 Permen Nomor 23/2018. Keenam, kerancuan pasal 24 ayat 1 huruf (a) kontradiktif dengan pasal 28 ayat 2 mengenai pencatatan akta pendirian AR, ART P3SRS.

 

Selain itu, Permen Nomor 23 itu dinilai penerbitannya tanpa melalui pembahasan dengan pelaku pembangunan dan tidak mengacu kepada pasal-pasal acuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, dimana dalam pasal 78 mendelegasikan kewenangan pengaturan terkait dengan P3SRS melalui PP bukan Permen. Sedangkan hingga saat ini, rancangan PP juga masih dalam pembahasan.

 

Tags:

Berita Terkait