Respon Positif Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum
Terbaru

Respon Positif Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Pembentukan tim untuk mewujudkan agenda pembangunan hukum termasuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. Pembahasan kerja ke depan dilakukan pada 8 Juni mendatang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengingat UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku tahun 2026, mendatang Azmi mendesak KUHAP segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Termasuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan kesewenangan. Termasuk diperlukan beberapa peraturan pemerintah dan perlu harmonisasi serta sinkronisasi terhadap peraturan daerah.

Lebih lanjut Ketua  Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu mengatakan sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dan penegakan hukum, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera diketok. Begitu juga UU Pemberantasan Mafia untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan terorganisir, di mana kelompok mafia mengambil peran dalam negara termasuk kegiatan transnasional. Berbagai peraturan itu penting untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, termasuk upaya perampasan hasil kejahatan di semua bidang.

“Jika UU ini ada setidaknya memudahkan lembagga penegak hukum untuk bertindak sekaligus upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi bisa lebih optimal,” usulnya.

Untuk memuluskan pelaksanaan UU tersebut, Azmi menyebut salah satu syaratnya yakni reformasi birokrasi pada lembaga penegakan hukum. Dengan demikian mampu menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Azmi berharap tim ini dalam mendorong pembangunan hukum nasional, kajian dan produknya harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang berlandaskan relegius. Sebabnya, sila pertama Pancasila merupakan prima factie bagi sila lainnya. Serta berlandaskan Tahun  1945 serta sesuai dengan cita-cita keadilan dan kebenaran.

Salah satu anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Feri Amsari, mengatakan belum dapat berkomentar banyak soal pembentukan tim tersebut. Dari informasi yang diterimanya tim baru membahas kerja-kerja ke depan dalam pertemuan yang rencananya digelar 8 Juni 2023 mendatang.

“Katanya 8 Juni 2023 nanti baru ada gambaran kerjanya tim seperti apa,” ujar dosen hukum tata negara Universitas Andalas itu melalui sambungan telepon.

Tags:

Berita Terkait