Respon Positif Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum
Terbaru

Respon Positif Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Pembentukan tim untuk mewujudkan agenda pembangunan hukum termasuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik. Pembahasan kerja ke depan dilakukan pada 8 Juni mendatang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra. Foto: Istimewa

Pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) No.63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Beleid yang ditetapkan 23 Mei 2023 itu memuat 8 poin utama, salah satunya mengatur tugas tim untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas mengoordinasi kementerian/lembaga serta mengevaluasi 4 agenda prioritas.

Keempat agenda prioritas yang dievaluasi itu meliputi reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim terdiri dari beragam latarbelakang profesi mulai dari advokat, birokrat, pengamat, akademisi, hingga jurnalis.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menilai tim tersebut layak diapresiasi. Pembentukan tim itu penting guna mewujudkan agenda pembangunan hukum termasuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan serta transformasi pelayanan publik.

Azmi menilai kondisi ril kualitas penegakan hukum yang belum optimal dan dokumen perencanaan pembangunan hukum nasional yang tidak strategis akan menghambat sekaligus menjadikan karut marut penegakan hukum. Hal ini bisa jadi karena sebelumnya bidang hukum kurang diperhatikan.

“Sehingga di tahun 2023 ini mau tidak mau  bidang hukum harus jadi prioritas guna membenahi segera sistem peradilan pidana,” ujarnya saat berbincang dengan Hukumonline Senin (29/5/2023).

Baca juga:

Indikator perbaikan sistem peradilan pidana antara lain terwujudnya sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Akuntabilitas kepolisian perlu serius didorong mengingat institusi tribrata ini tempat masuknya penanganan perkara. Oleh karena itu pekerjaan rumah (PR) utama tim yakni melakukan bersih-bersih dalam bidang penegakan hukum pidana mulai dari lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Mengingat UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku tahun 2026, mendatang Azmi mendesak KUHAP segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Termasuk menghindari tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan kesewenangan. Termasuk diperlukan beberapa peraturan pemerintah dan perlu harmonisasi serta sinkronisasi terhadap peraturan daerah.

Lebih lanjut Ketua  Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu mengatakan sebagai upaya melakukan reformasi peradilan dan penegakan hukum, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk segera diketok. Begitu juga UU Pemberantasan Mafia untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan terorganisir, di mana kelompok mafia mengambil peran dalam negara termasuk kegiatan transnasional. Berbagai peraturan itu penting untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, termasuk upaya perampasan hasil kejahatan di semua bidang.

“Jika UU ini ada setidaknya memudahkan lembagga penegak hukum untuk bertindak sekaligus upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi bisa lebih optimal,” usulnya.

Untuk memuluskan pelaksanaan UU tersebut, Azmi menyebut salah satu syaratnya yakni reformasi birokrasi pada lembaga penegakan hukum. Dengan demikian mampu menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Azmi berharap tim ini dalam mendorong pembangunan hukum nasional, kajian dan produknya harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang berlandaskan relegius. Sebabnya, sila pertama Pancasila merupakan prima factie bagi sila lainnya. Serta berlandaskan Tahun  1945 serta sesuai dengan cita-cita keadilan dan kebenaran.

Salah satu anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Feri Amsari, mengatakan belum dapat berkomentar banyak soal pembentukan tim tersebut. Dari informasi yang diterimanya tim baru membahas kerja-kerja ke depan dalam pertemuan yang rencananya digelar 8 Juni 2023 mendatang.

“Katanya 8 Juni 2023 nanti baru ada gambaran kerjanya tim seperti apa,” ujar dosen hukum tata negara Universitas Andalas itu melalui sambungan telepon.

Tags:

Berita Terkait