Tak terbayang di benak Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan (KA) bakal berurusan dengan hukum untuk kali keduanya. Kali ini, eks Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung diboyong ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021. Penetapan tersangka setelah Karen menjalani pemeriksaan sekian jam di depan penyidik lembaga antirasuah dan ke luar mengenakan rompi orange.
“Menetapkan serta mengumumkan tersangka GKK alias KA selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2009-2014,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam, sebagaimana dikutip dari laman Antara.
Penahanan dilakukan penyidik demi kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagaimana diketahui, Pasal 20 KUHAP ayat (1) KUHAP menyebutkan, “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan”.
Penahanan dilakukan terhadap Karen selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Oktober 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Firli menjelaskan, perkara dugaan korupsi bermula sekitar 2012 silam, kala itu PT Pertamina memiliki rencana pengadaan gas alam cair alias liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Baca juga:
- Adakah Dampak Putusan Karen Agustiawan Terhadap Bisnis Pertamina?
- Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan Karen, Hakim Ini Gunakan Dalil Bussiness Judgment Rule
Sebab diprediksi kala itu, defisit gas bakal terjadi di tanah air dalam kurun rentang waktu antara 2009-2040. Karenanya diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Kemudian Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Rupanya, Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian menerbitkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Seperti kerja sama dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.