Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK
Terbaru

Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK

Salah satu hal yang diatur adalah RUU P2SK memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Pemerintah menangkap concern DPR yang menginginkan percepatan transformasi digital dan kemudahan serta efisiensi pada sistem keuangan, termasuk sistem pembayaran, serta penguatan peran asosiasi dalam ITSK,” ujar Sri Mulyani.

RUU P2SK juga memastikan bahwa perkembangan ke depan terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Kesepuluh, perlindungan konsumen akan diperkuat termasuk kerahasiaan data pengguna jasa keuangan. Pelindungan konsumen di RUU P2SK sangat penting baik untuk memperkuat mekanisme yang sudah ada saat ini maupun untuk menghadapi semakin maraknya perkembangan teknologi di sektor keuangan.

Kesebelas, RUU P2SK memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan. RUU P2SK akan menyesuaikan pengaturan sanksi sesuai perkembangan, mengharmonisasikan penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya dengan menekankan penggunaan sanksi pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) termasuk dengan mengupayakan pengembalian kerugian dan keuntungan tidak sah (mekanisme disgorgement).

Keduabelas, RUU P2SK akan mendorong literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan serta penguatan dan pengembangan jumlah dan kualitas sumber daya manusia/profesi di sektor keuangan. Literasi keuangan dan literasi keuangan syariah dan inklusi diperlukan tidak hanya untuk sektor keuangan itu sendiri tetapi juga untuk pelindungan agar masyarakat semakin terhindar dari praktik ilegal. Hal ini harus dilakukan oleh semua pihak termasuk otoritas pengawas jasa keuangan dan Pemerintah Pusat serta Daerah.

“Literasi juga merupakan pintu masuk bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat penuh sektor keuangan bagi kesejahteraannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait