Resmi, BI Ubah Kebijakan LTV
Berita

Resmi, BI Ubah Kebijakan LTV

Aturan ini mulai berlaku sejak 18 Juni lalu. Kebijakan LTV/FTV hanya berlaku bagi bank yang memiliki NPL di bawah lima persen.

M-22
Bacaan 2 Menit

“Kalau Bank sudah mempunyai NPL-nya lima atau di atas lima persen, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lama. Sama untuk bank konvensional dan bank syariah,” ujar Yati.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asmawi Syam menyambut baik revisi aturan ini. Menurutnya, revisi tersebut dapat membantu meningkatkan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) perseroan yang sempat lesu di awal 2015. Jika kelonggaran LTV/FTV ini berlaku, diperkirakan kredit kepemilikan rumah dapat tumbuh 10-15 persen.

Untuk diketahui, PBI ini merupakan revisi dari aturan yang lama. Dalam PBI yang lama, kredit untuk rumah dengan tipe lebih besar dari 70 meter persegi (untuk fasilitas rumah pertama), ditetapkan LTV-nya sebesar 70 persen. Untuk kredit fasilitas rumah kedua (ketiga, dan seterusnya), maka LTV-nya sebesar 60 persen.

Dalam ketentuan PBI terbaru, kebijakan LTV untuk tipe rumah masing-masing dinaikkan nilainya 10 persen dari nilai semula. Sedangkan kebijakan FTV masing-masing dinaikan sebesar lima persen dari nilai semula. “Jadi, LTV-nya lebih tinggi, uang mukanya lebih rendah,” kata Yati.

Sedangkan kredit kendaraan bermotor, dalam peraturan yang lama LTV/FTV untuk kendaraan roda dua sebesar 25 persen. Lalu, untuk roda tiga/ lebih yang tidak produktif, seperti mobil pribadi sebesar 30 persen. Sedangkan untuk roda tiga/lebih yang produktif misal taksi, bus, dan lain-lain sebesar 20 persen.

Pada ketentuan PBI yang baru, kebijakan LTV/FTV kredit kendaraan bermotor juga ada beberapa perubahan. Meski tidak semua berubah, tetapi perubahan ini juga meringkankan konsumen dalam membayar uang muka. Khusus untuk roda dua, diturunkan menjadi 20 persen dari sebelumnya sebesar 25 persen. Lalu, untuk kendaraan roda tiga yang non produktif turun dari 30 persen menjadi 25 persen. Namun, untuk kendaraan roda tiga yang produktif tidak mengalami perubahan. “Sementara yang produktif tetap sama 20 persen,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait