Resmi, BI Ubah Kebijakan LTV
Berita

Resmi, BI Ubah Kebijakan LTV

Aturan ini mulai berlaku sejak 18 Juni lalu. Kebijakan LTV/FTV hanya berlaku bagi bank yang memiliki NPL di bawah lima persen.

M-22
Bacaan 2 Menit
BI revisi aturan LTV/FTV. Foto: SGP
BI revisi aturan LTV/FTV. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) akhirnya resmi mengubah aturan mengenai Loan to Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing to Value (FTV) bagi perbankan syariah. Kredit tersebut berkaitan untuk pembiayaan properti dan pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan baru itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value Untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Yati Kurniati mengatakan, aturan baru ini sudah mulai berlaku pada 18 Juni 2015 yang lalu. Menurutnya, tujuan penerbitan kebijakan baru untuk melihat kondisi perekonomian Indonesia serta pertumbuhan kredit yang melambat. Atas dasar itu, BI ingin memiliki kontribusi untuk mendorong kembali pertumbuhan kredit yang berdasarkan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian.

“Perekonomian kita memang sekarang melambat dan pertumbuhan kredit juga melambat cukup tajam dan Bank Indonesia ingin berkontribusi untuk mendorong kembali pertumbuhan kredit ini tapi tetap dengan prinsip-prinsip kehati-hatian. Disini kita bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui mendorong pertumbuhan kredit,” kata Yati di Gedung Bank Indonesia, di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia yakin, melalui pintu revisi kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan kredit, karena memiliki keterkaitan dengan industri-industri lainnya. “Kalau kita bisa mendorong kredit pembiayaan untuk pembangunan perumahan nanti kebutuhan suplai rumah juga meningkat nantinya juga ada permintaan untuk bahan bangunan, alat-alat bangunan, dan itu kita juga melihat keterkaitan yang cukup tinggi terhadap industri lain,” jelasnya.

Bukan hanya itu, kelonggaran kebijakan LTV/FTV ini dipercaya dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan rumah riil, khususnya kepemilikan rumah pertama untuk tempat tinggal. “Kenapa kita start dengan melonggarkan LTV ini? Sebenarnya dalam LTV ini memang kita ada prinsip-prinsip kelonggaran. Kita berusaha membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah untuk memperoleh rumah, khususnya rumah untuk kebutuhan primer,” katanya.

Meski bersifat kelonggaran, lanjut Yati, pelaksanaan kebijakan ini tetap harus mengutamakan prinsip-prinsip kehati-hatian serta perlindungan nasabah. Atas dasar itu, kelonggaran ketentuan LTV/FTV ini hanya ditujukan pada bank-bank yang memiliki tingkat risiko kredit yang rendah.

Yati mengatakan, dalam PBI terbaru ini tidak semerta-merta berlaku terhadap seluruh bank di Indonesia. Menurutnya, ada syarat bagi bank agar bisa menerapkan kebijakan LTV/FTV ini, yaitu bank tersebut memiliki Non Performing Loan (NPL) di bawah nilai lima persen. Jika masih melebihi ambang batas NPL atau sama lima persen, maka yang berlaku adalah ketentuan LTV/FTV yang lama.

“Kalau Bank sudah mempunyai NPL-nya lima atau di atas lima persen, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lama. Sama untuk bank konvensional dan bank syariah,” ujar Yati.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asmawi Syam menyambut baik revisi aturan ini. Menurutnya, revisi tersebut dapat membantu meningkatkan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) perseroan yang sempat lesu di awal 2015. Jika kelonggaran LTV/FTV ini berlaku, diperkirakan kredit kepemilikan rumah dapat tumbuh 10-15 persen.

Untuk diketahui, PBI ini merupakan revisi dari aturan yang lama. Dalam PBI yang lama, kredit untuk rumah dengan tipe lebih besar dari 70 meter persegi (untuk fasilitas rumah pertama), ditetapkan LTV-nya sebesar 70 persen. Untuk kredit fasilitas rumah kedua (ketiga, dan seterusnya), maka LTV-nya sebesar 60 persen.

Dalam ketentuan PBI terbaru, kebijakan LTV untuk tipe rumah masing-masing dinaikkan nilainya 10 persen dari nilai semula. Sedangkan kebijakan FTV masing-masing dinaikan sebesar lima persen dari nilai semula. “Jadi, LTV-nya lebih tinggi, uang mukanya lebih rendah,” kata Yati.

Sedangkan kredit kendaraan bermotor, dalam peraturan yang lama LTV/FTV untuk kendaraan roda dua sebesar 25 persen. Lalu, untuk roda tiga/ lebih yang tidak produktif, seperti mobil pribadi sebesar 30 persen. Sedangkan untuk roda tiga/lebih yang produktif misal taksi, bus, dan lain-lain sebesar 20 persen.

Pada ketentuan PBI yang baru, kebijakan LTV/FTV kredit kendaraan bermotor juga ada beberapa perubahan. Meski tidak semua berubah, tetapi perubahan ini juga meringkankan konsumen dalam membayar uang muka. Khusus untuk roda dua, diturunkan menjadi 20 persen dari sebelumnya sebesar 25 persen. Lalu, untuk kendaraan roda tiga yang non produktif turun dari 30 persen menjadi 25 persen. Namun, untuk kendaraan roda tiga yang produktif tidak mengalami perubahan. “Sementara yang produktif tetap sama 20 persen,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait