Resahkan Masyarakat, Isu Surat Suara Tercetak Harus Ditangani Aparat Penegak Hukum
Berita

Resahkan Masyarakat, Isu Surat Suara Tercetak Harus Ditangani Aparat Penegak Hukum

Masyarakat diminta cermat dan berhati-hati menerima informasi, menyaring informasi, dan menyebarluaskan informasi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Belum Dicetak

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari pertama kali saat dimintai konfirmasi terkait temuan surat suara di Tanjung Periuk mengatakan bahwa hingga saat ini surat suara yang nantinya akan dipakai pada hari pelaksanaan pemungutan suara hingga saat ini belum dicetak. menurut Hasyim hingga saat ini surat suara masih dalam proses lelang sehingga belum mulai proses pencetakan. “KPU belum nyetak surat suara, kalau sudah ada yang dicetak, surat suaranya siapa,” tanya Hasyim.

Senada dengan Hasyim, Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa terjadi pengunduran waktu proses produksu dari jadwal awal yang telah direncanakan. Pengunduran ini disebabkan karena masih ada tahapan yang harus dilalui pasca proses lelang berlangsung. “saat ini proses tender sudah masuk masa sanggah. Jadi kan proses lelang sudah hampir selesai. Sudah ada pemenang nih, nanti tanggal 7 Januari akan ditandatangani kontrak payung antar LKPP dan pemenang lelangnya. Setelah itu ditandatangi, selanjutnya kami akan lanjut kontrak antara KPU dengan penyedia atau produsen. Habis itu baru akan dimulai proses produksi”, ujar Pramono saat ditemui di kantor KPU Rabu malam.

Sebelumnya KPU menjadwalkan proses produksi dimulai pada tanggal 2 januari 2019 dan ditargetkan  pada Maret akan selesai. Namun hingga saat ini masih sampai pada masa sanggah sehingga perlu beberapa proses yang harus disepakati. Meski begitu Pramono memastikan tidak ada pengubahan batas akhir proses produksi logistik secara keseluruhan, sehingga proses pendistribusiannya dilakukan seperti yang telah dijadwalkan.

“Targetnya 17 Maret sudah sampai semua di kabupaten/kota. Nanti 17 maret sampai 17 april selama satu bulan, itu akan digunakan untuk menyortir, melipat atau mengepak di kabupaten/kota dilanjutkan distribusi sampai tingkat TPS”, imbuhnya.

Pramono juga menambahkan bahwa pengunduran ini tidak akan berdampak sistemik pada proses pelaksanaa pemilu mendatang karena segala sesuatu telah perhitungkan secara matang dibandingkan pemilu sebelumnya. “itu wakunya sangat memadai. Karena sudah kami perhitungkan dibandingkan 2014 dulu itu, waktunya udah lebih longgar”, tutupnya.

Tags:

Berita Terkait