Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim
Berita

Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim

Sebagai salah satu cara, DJKI resmi merilis aplikasi contact center. Kini masyarakat dipermudah memperoleh berbagai informasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Untuk merek atau paten seharusnya juga bisa dipercepat. Hanya saja ada undang-undang yang mengatur jangka waktu pengurusan itu meliputi pengumuman yang memakan waktu hingga 6 bulan. Tak sekadar UU yang berlaku di Indonesia, kata Natanegara, aturan ini juga mengacu pada aturan yang berlaku internasional (TRIPS).

 

“Yang bisa kita percepat sesuai arahan pak Menteri dan Pak Dirjen pasti kita percepat, makanya sekarang pendaftaran paten, hak cipta, merek, indikasi geografis semua sudah online,” kata Natanegara.

 

Dengan sistem online ini, katanya, orang yang ingin mendapatkan informasi soal pendaftaran IP rights tak lagi harus jauh-jauh datang ke kantor KI, cukup sistem yang menjawab. Bahkan pembayarannya pun sudah bisa juga dilakukan secara online. Dengan adanya aplikasi contact center ini, maka proses birokrasi yang rumit hingga kekeliruan informasi informasi yang didapat karena tidak bertemu dengan orang yang tepat akan terminimalisir.

 

“Bahkan di aplikasi ini, kalau ada pelayanan yang kurang baik dari pihak kami (DJKI) maka masyarakat bisa melaporkannya melalui fitur LAPOR!” kata Natanegara. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait