Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim
Berita

Rendahnya Kesadaran Mendaftarkan Kekayaan Intelektual Lantaran Edukasi Minim

Sebagai salah satu cara, DJKI resmi merilis aplikasi contact center. Kini masyarakat dipermudah memperoleh berbagai informasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran kekayaan intelektual.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual, R. Natanegara. Foto: HMQ
Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual, R. Natanegara. Foto: HMQ

Program Director Konsultan Kekayaan Intelektual, Robby Wahyudi, menyebut tingkat kesadaran pelaku usaha kreatif di Indonesia dalam mendaftarkan kekayaan intelektual (IP rights)masih rendah, hanya sekitar 7,25%. Padahal, katanya, IP bisa dijual untuk mendapat untung lebih seperti melalui jual putus, lisensi atau menjual francise atau waralaba untuk mendapatkan royalty dari hasil karya produk kreatif mereka.

 

"Tingkat kesadaran register (pendaftaran) IP lokal masih rendah, baru sekitar 7,25 persen," kata Robby seperti dilansir Antara, Senin (8/10).

 

Sementara, Robby melihat peluang di tahun 2017, pangsa pasar IP di tingkat Internasional adalah sebesar 271,6 miliar dolar dengan pertumbuhan 4,6% per tahun, sedangkan pangsa pasar Asia Tenggara adalah 10,4 miliar dolar dengan pertumbuhan 8,6% pertahun.

 

Robby mencontohkan merek global seperti Kevin Klein yang sesungguhnya pendapatannya didominasi dari hasil licensing atau royalty yang mereka waralaba-kan ke seluruh pelosok dunia, sehingga sudah saatnya Industri Kreatif Indonesia menangkap peluang itu.

 

Menurutnya, sudah terlalu lama Indonesia menjadi lahan konsumsi produk IP asing. Padahal Indonesia juga memiliki IP lokal yang berpotensi tinggi seperti karakter Wiro Sableng yang telah muncul di salah satu game daring.

 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merespons hal tersebut. Sekretaris Dirjen Kekayaan Intelektual, R. Natanegara, mengatakan salah satu faktor terbesar yang mengakibatkan rendahnya minat masyarakat mendaftarkan IP rights lantaran edukasi yang minim soal pentingnya pendaftaran IP rights serta proses birokrasi yang rumit dan berbelit.

 

Dia menyebutkan dalam satu tahun belakangan, perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari DJKI baru mencapai Rp550 miliar. Namun, ia optimis jumlah tersebut bisa meningkat menjadi Rp1 trilun.

 

Sebagai salah satu cara, kata Natanegara, DJKI resmi merilis aplikasi contact center yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Adapun saluran informasi yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi contact center ini terdiri dari layanan Call Center, Live Chat, Email dan LAPOR!

 

“Bisa diinstal langsung dari google play dan gratis. Tidak banyak organisasi di pemerintah yang melakukan ini,” kata Natanegara.

 

(Baca Juga: Ironis, dari Ribuan Potensi Indikasi Geografis Indonesia Baru 67 Terdaftar di DJKI)

 

Melalui layanan Call Center, kata Natanegara, kini masyarakat dipermudah memperoleh berbagai informasi terkait prosedur dan tata cara pendaftaran IP rights melalui konsultasi by phone dengan pihak DJKI. Akses layanan call center bisa dilakukan melalui nomor 021-27899555 dan beroperasi setiap hari kerja (weekdays) Senin-Jumat mulai pukul 08.00 s/d 16.00.

 

Sedangkan untuk komunikasi yang lebih efektif dan bisa dilakukan di luar hari kerja. Natanegara mengatakan, masyarakat bisa menggunakan fitur live chat yang bisa diakses melalui www.dgip.go.id maupun email yang pasti akan dibalas oleh pihak DJKI.

 

Hebatnya, kata Natanegara, fitur-fitur ini tak hanya sekadar melayani pertanyaan berbahasa Indonesia namun juga menanggapi pertanyaan berbahasa Inggris. Dengan adanya aplikasi ini, Natanegara berharap masyarakat bisa lebih dekat dengan DJKI sehingga lebih banyak lagi yang mendaftarkan IP rights.

 

“Selama ini dalam bayangan orang kalau berhubungan dengan pemerintah pasti ribet dan sulit, apalagi kalau mau daftar merek dan paten. Terkait live chat ini, itu satu-satunya di pemerintah yang bisa diinstal di google play,” kata Natanegara.

 

(Baca: Perlindungan Indikasi Geografis Aset Nasional dari Pendaftaran oleh Negara Lain)

 

Lantas apakah dengan adanya sistem ini akan mempercepat proses pendaftaran IP rights dibandingkan sebelumnya? Untuk hak cipta, kata Natanegara, memang seharusnya lebih mudah dan pendek, mengingat pengajuannya sekarang secara online dalam hitungan menit. Padahal sebelumnya bisa berbulan-bulan.

 

Untuk merek atau paten seharusnya juga bisa dipercepat. Hanya saja ada undang-undang yang mengatur jangka waktu pengurusan itu meliputi pengumuman yang memakan waktu hingga 6 bulan. Tak sekadar UU yang berlaku di Indonesia, kata Natanegara, aturan ini juga mengacu pada aturan yang berlaku internasional (TRIPS).

 

“Yang bisa kita percepat sesuai arahan pak Menteri dan Pak Dirjen pasti kita percepat, makanya sekarang pendaftaran paten, hak cipta, merek, indikasi geografis semua sudah online,” kata Natanegara.

 

Dengan sistem online ini, katanya, orang yang ingin mendapatkan informasi soal pendaftaran IP rights tak lagi harus jauh-jauh datang ke kantor KI, cukup sistem yang menjawab. Bahkan pembayarannya pun sudah bisa juga dilakukan secara online. Dengan adanya aplikasi contact center ini, maka proses birokrasi yang rumit hingga kekeliruan informasi informasi yang didapat karena tidak bertemu dengan orang yang tepat akan terminimalisir.

 

“Bahkan di aplikasi ini, kalau ada pelayanan yang kurang baik dari pihak kami (DJKI) maka masyarakat bisa melaporkannya melalui fitur LAPOR!” kata Natanegara. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait