Rencana Pengadaan Alutsista, Pemerintah Diingatkan Aturan Ini!
Utama

Rencana Pengadaan Alutsista, Pemerintah Diingatkan Aturan Ini!

UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Rencana tiga jenis pengadaan alutsista ini dinilai tidak tepat dan pemborosan anggaran. ICW mendesak rencana pengadaan ini segera dibatalkan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Jika pesawat itu jadi dibeli, maka negara harus membiayai setiap tahun sekitar Rp6,5 triliun selama 13 tahun sisa usia pesawat itu,” bebernya.

Kedua, purnawirawan dengan pangkat terakhir Mayjen TNI AD itu juga menyoroti rencana pembelian 500 mobil taktis yang diproduksi PT Pindad. Hasanuddin menilai mobil taktis ini untuk kepentingan tempur di sekitar batalyon dan untuk kebutuhan level bawah setingkat kodam. Usulan pengadaan mobil ini seharusnya dilakukan masing-masing batalyon, bukan Kementerian Pertahanan. Dia mencatat anggaran yang disiapkan untuk membeli mobil taktis dengan julukan Maung ini sebesar Rp343,5 miliar.

Ketiga, Hasanuddin mengkritik rencana pemerintah membeli 4 miliar butir peluru dengan anggaran Rp19,2 triliun. Hasanuddin berpendapat kebutuhan prajurit seperti peluru seharusnya ditangani masing-masing kepala staf. Selain itu, Hasanuddin menjelaskan Pasal 45 UU No.16 Tahun 2012 mengatur dalam kebutuhan mendesak, pengadaan peralatan pertahanan dan keamanan dapat dilakukan dengan cara pembelian langsung. Pembelian langsung ini harus ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.

“Tapi, situasi saat ini tidak ada yang mendesak untuk segera membeli senjata karena musuh yang dihadapi sekarang Covid-19, (bukan ancaman musuh dari luar, red),” ujarnya.

Segera dibatalkan

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, menilai ada upaya sentralisasi pengadaan alutsista oleh Kementerian Pertahanan. Pengadaan yang terpusat ini berpotensi memperluas ruang rente. Dia menegaskan dalam pengadaan alutsista seharusnya pemerintah berpedoman pada UU No.16 Tahun 2012.

“Regulasi ini sudah mengatur dengan baik karena memuat batasan yang mengarahkan agar Indonesia tidak menjadi pasar alutsista bekas,” kata dia mengingatkan.

Dengan biaya operasional yang sangat mahal, Adnan heran kenapa Menteri Pertahanan mengirim surat kepada pemerintah Austria yang isinya tertarik untuk membeli 15 pesawat bekas itu. Padahal, otoritas Austria sudah mengkandangkan pesawat tempur canggih itu sejak 2017 karena sudah tidak ekonomis lagi biaya operasionalnya.

Tags:

Berita Terkait