Rencana Kejagung Menggugat Soeharto Baru Wacana
Berita

Rencana Kejagung Menggugat Soeharto Baru Wacana

Rencana gugatan perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan penguasa rezim Orde Baru, Soeharto, baru sebatas wacana yang digulirkan Jaksa Agung Baharudin Lopa. Saat ini, Kejagung masih meneliti dulu dasar gugatannya.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Sementara itu, kalau rencana gugatan Kejagung terhadap Soeharto didasarkan atas penyalagunaan keuangan yayasan, seharusnya yang bisa melakukan gugatan adalah orang dalam yayasan sendiri. "Sehingga harus jelas dulu dalam kapasitas apa Kejagung akan melancarkan gugatan tersebut. Inilah yang repot." tegas Hakristuti.

Memang sekarang ini, Kejagung mempunyai jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (Jamdatun) yang bisa mengajukan gugatan perdata mewakili negara. Namun tetap harus dilihat dulu apakah untuk gugatan terhadap Soeharto, Kejagung termaksud pihak yang berkualita untuk mengajukan gugatan.

"Ini memang agak membinggungkan bagi saya. Apakah nantinya Kejagung berkualitas sebagai pihak yang dapat menjadi penggugat. Saya kira, ini yang harus diperjelas," jelas Hakristuri. Alasannyai, sekarang ini belum jelas dasar hukumnya. "Namun kalau Kajagung juga tetap akan melakukan gugatan perdata, yah boleh-boleh saja. Namun tetap harus dijelaskan, apa pembenaranya secara hukum gugatanya tersebut".

Kalau gugatan Kejagung terhadap Soeharto sebagai ketua beberapa yayasan, kemudian dilihat apakah wan-prestasi dalam pengelolaan yayasan dalam hal ini keuangan yayasan, maka harus harus dibuktikan dahulu apakah uang yayasan tersebut termaksud uang negara.

"Nah ini, harus dilihat dulu anggaran dasarnya, karena yang saya tahu memang Yayasa Dharmais itu dulu dana berasal dari uang Pegawai Negeri Sipil yang diminta Rp1.000 setiap bulannya selama sekian puluh tahun," ujar Harkristuti. Belum lagi yang berasal keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diambil untuk pemasukan yayasaan. Maka bisa saja, dari sini dijadikan dasar oleh Kejagung untuk melancarkan gugatan.

 

Tags: