Rencana Kejagung Menggugat Soeharto Baru Wacana
Berita

Rencana Kejagung Menggugat Soeharto Baru Wacana

Rencana gugatan perdata Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan penguasa rezim Orde Baru, Soeharto, baru sebatas wacana yang digulirkan Jaksa Agung Baharudin Lopa. Saat ini, Kejagung masih meneliti dulu dasar gugatannya.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Rencana Kejagung Menggugat Soeharto Baru Wacana
Hukumonline

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Muljohardjo kepada hukumonline di Gedung Kejaksaan Agung. "Jadi kami sama sekali belum kelihatan, dalam waktu dekat ini akan mengajuka gugatan perdata karena segala sesuatunya harus disiapkan. Agar nantinya tidak ada kelemahan kalaupun akan mengajukan gugatan," ungkap Muljo.

Seperti pernah diberitakan hukumonline (18/6), pada saat rapat kerja dengan komisi II DPR, Jaksa Agung Baharuddin Lopa berencana akan mengajukaan gugatan perdata kepada Soeharto. Alasannya, pasal tuduhan pidana kepada Soeharto dalam kasus yayasan cukup lemah.

Sementara itu, Hakristuti Hakrisnowo, dosen Fakultas Hukum UI kepada hukumonline mengatakan bahwa  rencana Jaksa Agung Baharuddin Lopa mengajukan gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto, harus jelas gugatannya dan dalam kapasitas apa jaksa agung mengajukan gugatan tersebut. "Karena ini penting, sebagai dasar gugatanya," tegas Hakristuti menanggapi rencana jaksa agung tersebut.

Namun, Hakristuti mempertanyakan apa yang akan dijadikan dasar oleh Kejagung untuk mengajukan gugatan tersebut. Kalau sebagai ketua yayasan, maka gugatannya harus di-pending dulu menunggu kasus pidannya diputus.

"Mungkin saja, rencana gugatan ini yang dilakukan Kejagung untuk tetap dapat menyidangkan Soeharto. Karena kalau menunggu proses pidananya,  masih harus menunggu membaiknya kesehatan Soeharto," ucap Hakristuti.

Menurut Hakristuti, perkara perdata dapat tetap digelar, walaupun tergugat dalam hal ini Soeharto tidak hadir karena sakit karena dapat diwakilkan oleh kuasanya. "Ini yang mungkin dipakai,. Tetapi tetap saja yang menjadi pertanyaan, apakah perkara perdatanya bisa digelar sementara belum ada putusan pidannya," ujar Hakristuti.

Dasar gugatan

Kepada hukumonline, Hakristuti menjelaskan bahwa perkara perdata bisa diajukan atas dasar adanya pihak yang tidak melaksanakan prestasi atas suatu peristiwa hukum. Dan ini yang harus dilihat apakah Kejagung termaksud pihak atau pihak terkait didalam peritiwa hukum tersebut, sehingga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Soeharto yang dianggap wan-prestasi.  

Sementara itu, kalau rencana gugatan Kejagung terhadap Soeharto didasarkan atas penyalagunaan keuangan yayasan, seharusnya yang bisa melakukan gugatan adalah orang dalam yayasan sendiri. "Sehingga harus jelas dulu dalam kapasitas apa Kejagung akan melancarkan gugatan tersebut. Inilah yang repot." tegas Hakristuti.

Memang sekarang ini, Kejagung mempunyai jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (Jamdatun) yang bisa mengajukan gugatan perdata mewakili negara. Namun tetap harus dilihat dulu apakah untuk gugatan terhadap Soeharto, Kejagung termaksud pihak yang berkualita untuk mengajukan gugatan.

"Ini memang agak membinggungkan bagi saya. Apakah nantinya Kejagung berkualitas sebagai pihak yang dapat menjadi penggugat. Saya kira, ini yang harus diperjelas," jelas Hakristuri. Alasannyai, sekarang ini belum jelas dasar hukumnya. "Namun kalau Kajagung juga tetap akan melakukan gugatan perdata, yah boleh-boleh saja. Namun tetap harus dijelaskan, apa pembenaranya secara hukum gugatanya tersebut".

Kalau gugatan Kejagung terhadap Soeharto sebagai ketua beberapa yayasan, kemudian dilihat apakah wan-prestasi dalam pengelolaan yayasan dalam hal ini keuangan yayasan, maka harus harus dibuktikan dahulu apakah uang yayasan tersebut termaksud uang negara.

"Nah ini, harus dilihat dulu anggaran dasarnya, karena yang saya tahu memang Yayasa Dharmais itu dulu dana berasal dari uang Pegawai Negeri Sipil yang diminta Rp1.000 setiap bulannya selama sekian puluh tahun," ujar Harkristuti. Belum lagi yang berasal keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diambil untuk pemasukan yayasaan. Maka bisa saja, dari sini dijadikan dasar oleh Kejagung untuk melancarkan gugatan.

 

Tags: