Ketua Umum Dewan Pergerakan Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, mendukung ditingkatkannya kesejahteraan hakim dalam pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto mendatang. Hal ini disampaikan Luthfi Yazid menanggapi akan adanya “mogok” besar, melakukan “cuti bersama” dari 7 sampai 11 Oktober oleh para hakim di seluruh Indonesia.
Menurut juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, kepada media aksi “mogok” itu dilakukan karena gaji hakim saat ini tidak seimbang dengan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka terima. Fauzan Arrasyid mengatakan bahwa saat ini gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Gaji hakim berdasarkan PP tersebut saat ini tidak mencukupi karena sudah 12 tahun tidak ada perubahan dan kenaikan, sementara angka inflasi setiap tahun naik menjadikan harga-harga berbagai kebutuhan hidup semakin tinggi. Misalnya gaji hakim golongan IIIA sekitar Rp2,05 juta, sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IVE Rp4,9 juta.
Baca Juga:
- Ini Tiga Skema Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
- Hakim Rencanakan “Mogok Kerja”, IKAHI Tak Larang dengan Catatan
- Menanti Keseriusan Negara dalam Pemenuhan Kesejahteraan Hakim
Luthfi Yazid sangat memahami beban kerja dan tanggung jawab para hakim yang sangat berat. Di satu sisi para hakim diminta untuk segera menuntaskan berbagai macam perkara dengan adil, namun di sisi lain kesejahteraan mereka tidak terperhatikan.
Belum lagi jika para hakim ditempatkan di pelosok atau daerah terpencil sementara isteri dan anak-anaknya tinggal berjauhan, misalnya sang hakim ditempatkan di pelosok Kalimantan sementara keluarganya tinggal di pulau Jawa. Bagaimana dengan pendidikan anak-anaknya, bagaimana Kesehatan keluarganya dan sebagainya.
“Oleh karena itu, DePA-RI mendukung Peraturan Pemerintah terkait gaji hakim segera diubah dan diganti serta disesuaikan dengan kebutuhan ekonomi para hakim dan keluarganya agar mereka dalam bekerja bisa lebih fokus. Para hakim mesti diperlakukan lebih manusiawi. Langkah ini setidaknya akan membantu meminimalisir adanya godaan penyimpangan seperti korupsi dan gratifikasi,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Hukumonline, Senin (30/9).