Rencana Aksi Cuti Bersama Hakim, Peningkatan Kesejahteraan Hakim Didukung Banyak Pihak
Utama

Rencana Aksi Cuti Bersama Hakim, Peningkatan Kesejahteraan Hakim Didukung Banyak Pihak

Penyesuaian terhadap besaran gaji dan tunjangan mungkin diperlukan, terutama memperhatikan inflasi dan kemampuan negara, namun hrus juga dibarengi dengan akuntabilitas kinerja profesi hakim.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, kesejahteraan hakim tersebut sejalan dengan tekad presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Bukankah Presiden terpilih Prabowo Subianto pernah berjanji akan mengejar para koruptor mesti ke Antartika? Banyak harapan dipikulkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membawa bangsa ini keluar dari jurang keterpurukan, baik ekonomi, sosial, politik dan hukum,” ujarnya.

Banyak persoalan yang akan dihadapi oleh Prabowo dalam pemerintahannya ke depan. Hutang yang terus membengkak membutuhkan tim ekonomi yang kuat, kredibel dan punya integritas. Penegakan hukum yang masih banyak anomali dan ketimpangan memerlukan tim hukum yang profesional, baik Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Hukum HAM maupun Menkopolhukam.

Dan yang penting lagi, jangan sampai karena ingin mengakomodasi partai-partai koalisi sehingga kabinetnya menjadi gemuk namun tidak efektif. Bagaimana pun dalam sebuah negara demokrasi prinsip check and balances harus diterapkan.

“Kita akan dukung penuh pemerintahan Prabowo sepanjang berpegang teguh kepada Pancasila dan menjalankan amanat konstitusional, UUD 1945”, jelas Luthfi Yazid.

Saat melantik para pengurus Luthfi Yazid berpesan bahwa sesuai dengan moto DePA-RI Justitia Omnibus (keadilan Untuk Semua), maka seluruh pengurus DPD, DPC dan advokat DePA-RI harus bergotong royong memperjuangkan tegaknya keadilan bagi siapa pun tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama dan keyakinan pandangan politik.

“Apabila kita semua, bukan hanya advokat tapi juga polisi, jaksa, dan hakim benar-benar menjunjung kode etik dan sumpah jabatan, maka niscaya cita-cita mewujudkan negara hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terwujud”, demikian tegas Luthfi Yazid.

Pelaksanaan penegakan hukum yang melenceng dan tidak relevan selama ini perlu dievaluasi dan direformasi, dikembalikan bahwa penegakan hukum harus sesuai dengan koridor yang telah diamanatkan oleh UUD 1945, yang menekankan kepastian hukum yang adil. Ini sejalan dengan motto atau paradigma DePA-RI: Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait