Remisi dan Syarat Mendapatkannya
Terbaru

Remisi dan Syarat Mendapatkannya

Di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 146.260 narapidana beragama Islam menerima remisi khusus. Sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Syarat-Syarat Remisi

Untuk mendapatkan remisi, tentunya ada sejumlah syarat remisi yang wajib dipenuhi narapidana dan Anak yang bersangkutan.

Syarat remisi bagi narapidana

  1. Berkelakuan baik. Pembuktian dari berkelakuan baik ini, antara lain:
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
  • sudah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.
  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
  2. Khusus bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme dan korupsi, ada sejumlah syarat tambahan, yakni:
  • telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan menyatakan ikrar akan kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana WNI atau tidak akan mengulangi tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana WNA (khusus untuk narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme); dan
  • telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan (khusus untuk narapidana yang dipidana karena tindak pidana korupsi).

Syarat remisi bagi Anak

Bagi Anak, remisi dapat diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat remisi sebagai berikut:

  1. Berkelakuan baik. Pembuktian dari berkelakuan baik ini, antara lain:
  • tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
  • telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.
  1. Telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.
  2. Belum berumur 18 tahun.
Tags:

Berita Terkait