Remisi dan Syarat Mendapatkannya
Terbaru

Remisi dan Syarat Mendapatkannya

Di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 146.260 narapidana beragama Islam menerima remisi khusus. Sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Jenis-Jenis Remisi

Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua remisi yang telah dijelaskan, Pasal 4 Permenkumham 3/2018 joPermenkumham 7/2022 menerangkan bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.

  1. Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
  1. Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
  1. Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Syarat remisi jenis ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.

Bagi narapidana, jenis remisi ini diberikan kepada mereka yang masa pidananya paling lama satu tahun; berusia di atas 70 tahun; atau menderita sakit berkepanjangan.

Bagi Anak, jenis remisi ini diberikan pada hari anak nasional. Adapun pemberiannya dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan terbaik bagi Anak.

  1. Remisi tambahan adalah jenis remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang berbuat jasa pada negara; melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA; dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Tags:

Berita Terkait