Relokasi Bukan Solusi untuk Kasus Syiah Sampang
Berita

Relokasi Bukan Solusi untuk Kasus Syiah Sampang

Karena akan membuat pengungsi tergantung pada bantuan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Relokasi Bukan Solusi untuk Kasus Syiah Sampang
Hukumonline

Anggota Komnas HAM Imdadun Rahmat, menilai pemerintah belum serius memulangkan para pengungsi Syiah Sampang ke kampung halamannya. Ia menyimpulkan hal itu dari diskusi antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan LPSK. Keempat lembaga ini menilai aparatur negara yang menangani masalah Syiah Sampang memiliki visi kebangsaan yang lemah.

Imdadun mengatakan dalam program rekonsiliasi, negara belum memahami bagaimana sikap yang harus diambil dalam menyelesaikan kasus yang bersinggungan dengan agama. Cara pandang pemerintah belum berubah, yaitu memposisikan diri sebagai wasit, sehingga cenderung memutuskan mana penganut agama yang benar dan salah. “Harusnya pemerintah melindungi warga negaranya terlepas menganut agama apapun,” katanya dalam acara peluncuran laporan tim temuan dan rekomendasi (TTR) di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (26/8).

Alih-alih menyelesaikan kasus yang dihadapi warga Syiah Sampang secara komprehensif, Imdadun melihat pemerintah mereduksi persoalan. Misalnya, kasus itu dianggap hanya sebatas bagaimana menangani para pengungsi. Ujungnya, penanganan kasus yang dilakukan pemerintah sifatnya parsial, antar lembaga pemerintahan saling tunggu dan lempar tanggung jawab.

Imdadun mengatakan masing-masing dari empat lembagaindependen itu sudah melayangkan surat kepada Presidenyang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim rekonsiliasi. Imdadun mengusulkan agar tim tersebut diberi kewenangan yang cukup. Sehingga, masalah yang menimpa warga Syiah Sampang dapat diselesaikan secara tuntas. Lebih jauh lagi Imdadun menyebut Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI dan LPSK siap membantu tim rekonsiliasi.

Pada kesempatan yang samaAsisten III Setdaprov JatimPemprov Jawa Timur, Edi Purwinarto, secara umum menilai ada kemajuandalam upaya menyelesaikan masalah yang dihadapi warga Syiah Sampang. Misalnya, Menteri Agama sudah turun tangan dan berbagai lembaga negara berbagai peran sesuai kewenangannya masing-masing untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga Syiah Sampang.

Seperti, Kementerian Agama, mengurusi persoalan di bidang Agama dalam kasus Syiah Sampang karena hal itu menjadi ranah pemerintah pusat. Sedangkan Pemprov Jawa Timur bertugas menangani para pengungsi dan Polri di soal pengamanan. Selain itu tim rekonsiliasi yang dipimpin akademisi menelusuri masalah sosial. “Dalam penyelesaian ini kami akan lakukan rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi,” ucapnya.

Selain itu, Edi menegaskan Pemprov Jawa Timur tidak sepakat dengan pemaksaan relokasi terhadap warga Syiah Sampang ke di Rusun di Sidoarjo. Ia mengaku ketika Pemkot Sampang memindahkan para pengungsi, Pemprov Jawa Timur sudah mengingatkan agar tidak dilakukan pemaksaan. Begitu pula menolak pemaksaan tobat yang dipaksakan kepada warga Syiah Sampang. Tak ketinggalan, dalam melaksanakan tugasnya menyelesaikan kasus Syiah Sampang, Edi mengatakan Pemprov Jawa Timur sangat terbuka terhadap kritik. Hal itu menurutnya bermanfaat agar langkah yang dilakukan memberi pelayanan terbaik bagi warganya.

Tags: