Rekrutmen Hakim Tahun ini Tanpa Banyak Libatkan KY
Utama

Rekrutmen Hakim Tahun ini Tanpa Banyak Libatkan KY

Permintaan Komisi Yudisial sangat banyak sehingga mustahil diterapkan untuk rekrutmen hakim tahun ini.

Ali/ASh/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai informasi, pembicaraan antara MA dengan KY terkait proses rekrutmen hakim ini memang merupakan amanat undang-undang. Pasal 14A ayat (3) UU Peradilan Umum menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh MA dan KY. Artinya, perlu ada kesepakatan antara KY dan MA dalam melaksanakan proses rekrutmen hakim itu.

 

KY tetap berharap

Dihubungi hukumonline, Anggota KY yang juga Koordinator bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung, Mustafa Abdullah tetap berharap MA berkenan melibatkan KY dalam proses rekrutmen hakim kali ini. Mustafa membenarkan bahwa memang pernah ada pertemuan antara MA dan KY di Surabaya. Dalam pertemuan itu, KY mengusulkan agar kedua instansi bekerja sama dalam proses rekrutmen hakim, sedari awal hingga akhir.

 

“Saya menawarkan pada waktu itu alangkah baiknya KY bersama-sama dengan MA mulai dari awal proses pendidikan sampai dengan proses seleksi itu duduk bersama sehingga kita mendapatkan calon hakim yang benar-benar kredibel yang dapat dipercaya,” tutur Mustafa.

 

Sayang, dengan dalih waktu yang mendesak, permintaan KY ditampik. MA lalu menawarkan agar KY terlibat ketika proses seleksi sampai pada tahap wawancara. Tawaran ini, kata Mustafa, telah diajukan ke rapat pleno KY untuk dibahas. Namun, hingga kini belum diputuskan.

 

Sekali lagi, Mustafa berharap MA dan KY berkenan duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat mengenai rekrutmen hakim ini. “Tetapi kita ingin menawarkan duduk bersama mulai dari awal hingga akhir kita duduk bersama. Itu yang saya tawarkan,” ujarnya. 

Tags: