Rekrutmen Hakim Tahun ini Tanpa Banyak Libatkan KY
Utama

Rekrutmen Hakim Tahun ini Tanpa Banyak Libatkan KY

Permintaan Komisi Yudisial sangat banyak sehingga mustahil diterapkan untuk rekrutmen hakim tahun ini.

Ali/ASh/Rfq
Bacaan 2 Menit
Meski diamanatkan UU Peradilan, MA tidak libatkan<br>KY dalam rekrutmen hakim. Foto: Sgp
Meski diamanatkan UU Peradilan, MA tidak libatkan<br>KY dalam rekrutmen hakim. Foto: Sgp

Tiga undang-undang di bidang peradilan yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara telah disahkan pada akhir 2009. Dalam tiga undang-undang itu terdapat satu klausul penting yang mengubah proses rekrutmen hakim di Indonesia.

 

Bila sebelumnya rekrutmen hakim dilakukan oleh MA, kali ini Komisi Yudisial (KY) dilibatkan. Pasal 14A ayat (2) UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum menyebutkan Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri dilakukan bersama oleh MA dan KY. Untuk tahun 2010 ini, MA telah memulai proses rekrutmen hakim tapi tanpa keterlibatan KY. Apa sebab?

 

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil mengaku telah berbicara dan melakukan brain storming dengan Komisioner KY di Surabaya beberapa waktu lalu. “Permintaannya banyak sekali,” ujarnya di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan di Balikpapan, Senin (11/10).

 

Ahmad Kamil meminta agar para komisioner KY itu mengetik permintaannya tersebut dan mengirimkan ke MA. “Kalau diterapkan sekarang sangat susah sekali. Ya, mungkin baru bsia diterapkan pada rekrutmen yang akan datang,” ujarnya lagi.

 

Ia mengatakan selama ini ada kesalahan pemahaman para anggota KY terhadap rekrutmen hakim yang dilakukan oleh MA. “KY menganggap kita sendirian yang melakukan proses rekrutmen itu,” tuturnya. Padahal, lanjut Ahmad Kamil, proses rekrutmen hakim selama ini dilakukan oleh lembaga-lembaga outsourcing.

 

Di tahap awal, rekrutmen diselenggarakan oleh lembaga rekrutmen dari Universitas Padjajaran (Unpad). “Mereka yang membuat soal tertulis dan nilainya,” ujarnya. Setelah itu, pada tahap psikotest, pelaksanaan dilakukan oleh lembaga rekrutmen dari Universitas Indonesia. Jadi, lanjutnya, meski MA yang menentukan seseorang lulus atau tidak tetapi tetap berdasarkan penilaian dari lembaga-lembaga itu.

 

Ahmad Kamil meminta agar para Ketua Pengadilan Tinggi melaksanakan rekrutmen hakim dengan baik. “Tidak usah takut. Kita tak ada masalah kerja sama dengan KY,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, pembicaraan antara MA dengan KY terkait proses rekrutmen hakim ini memang merupakan amanat undang-undang. Pasal 14A ayat (3) UU Peradilan Umum menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh MA dan KY. Artinya, perlu ada kesepakatan antara KY dan MA dalam melaksanakan proses rekrutmen hakim itu.

 

KY tetap berharap

Dihubungi hukumonline, Anggota KY yang juga Koordinator bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung, Mustafa Abdullah tetap berharap MA berkenan melibatkan KY dalam proses rekrutmen hakim kali ini. Mustafa membenarkan bahwa memang pernah ada pertemuan antara MA dan KY di Surabaya. Dalam pertemuan itu, KY mengusulkan agar kedua instansi bekerja sama dalam proses rekrutmen hakim, sedari awal hingga akhir.

 

“Saya menawarkan pada waktu itu alangkah baiknya KY bersama-sama dengan MA mulai dari awal proses pendidikan sampai dengan proses seleksi itu duduk bersama sehingga kita mendapatkan calon hakim yang benar-benar kredibel yang dapat dipercaya,” tutur Mustafa.

 

Sayang, dengan dalih waktu yang mendesak, permintaan KY ditampik. MA lalu menawarkan agar KY terlibat ketika proses seleksi sampai pada tahap wawancara. Tawaran ini, kata Mustafa, telah diajukan ke rapat pleno KY untuk dibahas. Namun, hingga kini belum diputuskan.

 

Sekali lagi, Mustafa berharap MA dan KY berkenan duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat mengenai rekrutmen hakim ini. “Tetapi kita ingin menawarkan duduk bersama mulai dari awal hingga akhir kita duduk bersama. Itu yang saya tawarkan,” ujarnya. 

Tags: