Rekanan Proyek Tsunami di Jawa Barat Didakwa Korupsi
Berita

Rekanan Proyek Tsunami di Jawa Barat Didakwa Korupsi

Pengacara terdakwa: dakwaan jaksa standar, banyak fakta yang tidak benar.

M-4
Bacaan 2 Menit
Rekanan Proyek Tsunami di Jawa Barat Didakwa Korupsi
Hukumonline

 

Dalam pengadaan barang di DKP Jawa Tengah, terdakwa memberikan surat dukungan dari IKPI dan PT Sinar Cahaya Marine sebagai agen tunggal merk Yamaha untuk pengadaan mesin kapal. "Padahal pelaksanaan kegiatan pelelangan tidak pernah dilaksanakan," tukas Sarjono.

 

Karena itu, tim jaksa menganggap David melanggar Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah. David dinilai melakukan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam padal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pada dakwaan subsider, David dipersalahkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama.

 

Menghadapi uraian dakwaan tersebut, tim kuasa hukum David memilih tidak mengajukan eksepsi. Sikap pengacara terdakwa membuat jaksa kaget karena belum mempersiapkan saksi. "Kami belum menghadirkan saksi dalam persidangan ini karena mengira kuasa hukum akan eksepsi," aku Sarjono.

 

Usai persidangan, David langsung bergegas meninggalkan ruangan dengan menutupi sebagian wajahnya. Penasihat hukumnya, Yosep Muhammad Diantoro menilai banyak fakta yang tidak benar dalam dalam dakwaan jaksa. Meskipun demikian, tim penasihat hukum dan kliennya memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Dakwaannya standar. Dan kita mau cepatlah, ujar Diantoro.

 

Pada sidang 23 Oktober mendatang, jaksa Sarjono Turin sudah berancang-ancang mengajukan enam orang saksi, termasuk Asep dan Ade. Empat saksi lain –Anton Ramli, Yendri Prima Putra, M. Syahrial, dan Darsono, diyakini mengetahui proses tender fiktif dan penunjukan PT Buntala. "Mereka yang paling tahu kasus posisi," jawab Sarjono kepada hukumonline.

 

Direktur PT Buntala Bersaudara Darmaja, David Kurniawan Wiranata, akhirnya ikut terseret ke kursi terdakwa. Sejak Kamis (16/10) kemarin, ia resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kapal dan perlengkapan nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

 

Tim jaksa dipimpin Sarjono Turin mendakwa David telah merugikan keuangan negara melalui tindakan memperkaya diri sendiri dalam proyek rehabilitasi pasca tsunami tersebut. Menurut jaksa, total kerugian negara akibat ulah David mencapai Rp15,67 miliar. Nominal tersebut diperolehnya dari Pemprov Jabar sejumlah Rp8,37 miliar dan dari Pemprov Jateng sejumlah Rp7,29 miliar

 

Agar mudah mendapatkan proyek rehabilitasi pasca tsunami, terdakwa berusaha melakukan pendekatan kepada pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan. Kepala Seksi Prasarana Penangkapan DKP Jawa Barat, Asep Hartiyoman, dan Ketua Panitia Pangadaan Barang dan Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap DKP Jawa Barat Ade Kusmana termasuk yang terkena bujuk rayu. Asep dan Ade diadili dalam berkas terpisah.  

 

Dalam melakukan pendekatan, jelas jaksa, terdakwa David tak segan-segan mengaku sebagai orang dekat Menteri Kelautan dan Perikanan. Cara itu tampaknya manjur. Buktinya, keinginan David untuk dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dikabulkan, terutama untuk proyek pengadaan mesin dan alat tangkap yang akan dibagi-bagikan kepada nelayan.  

 

Untuk memuluskan jalan, terdakwa bersama sejumlah pegawai DKP mengatur seoleh-olah lelang atas proyek tersebut telah dilaksanakan melalui lelang umum. Menurut jaksa, terdakwa ikut bersama Asep dan Ade merekayasa dokumen lelang. Misalnya membuat ada tawaran dari perusahaan lain (yakni PT Cipta Kreasimas Indonesia dan PT Gonimah) diluar PT Buntala Bersaudara Darmaja. Padahal tawaran itu sebenarnya fiktif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: