Rekanan Proyek Tsunami di Jawa Barat Didakwa Korupsi
Berita

Rekanan Proyek Tsunami di Jawa Barat Didakwa Korupsi

Pengacara terdakwa: dakwaan jaksa standar, banyak fakta yang tidak benar.

M-4
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pengadaan barang di DKP Jawa Tengah, terdakwa memberikan surat dukungan dari IKPI dan PT Sinar Cahaya Marine sebagai agen tunggal merk Yamaha untuk pengadaan mesin kapal. "Padahal pelaksanaan kegiatan pelelangan tidak pernah dilaksanakan," tukas Sarjono.

 

Karena itu, tim jaksa menganggap David melanggar Keppres No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah. David dinilai melakukan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam padal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pada dakwaan subsider, David dipersalahkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama.

 

Menghadapi uraian dakwaan tersebut, tim kuasa hukum David memilih tidak mengajukan eksepsi. Sikap pengacara terdakwa membuat jaksa kaget karena belum mempersiapkan saksi. "Kami belum menghadirkan saksi dalam persidangan ini karena mengira kuasa hukum akan eksepsi," aku Sarjono.

 

Usai persidangan, David langsung bergegas meninggalkan ruangan dengan menutupi sebagian wajahnya. Penasihat hukumnya, Yosep Muhammad Diantoro menilai banyak fakta yang tidak benar dalam dalam dakwaan jaksa. Meskipun demikian, tim penasihat hukum dan kliennya memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Dakwaannya standar. Dan kita mau cepatlah, ujar Diantoro.

 

Pada sidang 23 Oktober mendatang, jaksa Sarjono Turin sudah berancang-ancang mengajukan enam orang saksi, termasuk Asep dan Ade. Empat saksi lain –Anton Ramli, Yendri Prima Putra, M. Syahrial, dan Darsono, diyakini mengetahui proses tender fiktif dan penunjukan PT Buntala. "Mereka yang paling tahu kasus posisi," jawab Sarjono kepada hukumonline.

 

Tags: